Ini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di 2023
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjabarkan secara sederhana soal alasan menghilangkan tenaga honorer. Dia coba mengibaratkan suatu instansi sebagai sebuah perusahaan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang. Keputusan tersebut diambil dengan melakukan berbagai pertimbangan.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjabarkan secara sederhana soal alasan menghilangkan tenaga honorer. Dia coba mengibaratkan suatu instansi sebagai sebuah perusahaan.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Mengapa Mela memilih berjualan kerupuk saat menjadi guru honorer? Kondisi yang belum stabil secara ekonomi itu mendorong Mela untuk mencoba mencari pemasukan tambahan. Ia lantas berjualan kerupuk yang diberi bumbu dan dijual di koperasi sekolah.
-
Siapa yang dihormati dan dihargai pada Hari Guru Nasional? Tujuan peringatan ini untuk menghormati dan menghargai para jasa-jasa para guru.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang bisa disebut sebagai guru sejati? "Salah satu wujud keagungannya sebagai guru sejati adalah: beliau tak pernah memosisikan orang-orang yang mengikuti ajaran yang dibawanya sebagai murid, tapi sebagai sahabat."
Direktur atau pejabat yang berwenang atas perusahaan tersebut kemudian kerap membawa orang bawaannya masuk ke dalam, tanpa sepengetahuan HRD.
"Soalnya ada yang misal kayak gini. Manajemen di suatu perusahaan punya yang namanya biro HRD. Terus di bawahnya ada direktur-direktur. Direkturnya yang merekrut diri sendiri, enggak lapor ke HRD. Itu tuh yang namanya tenaga harian lepas," paparnya kepada Liputan6.com, Jumat (21/1).
Oleh karenanya, pemerintah mengambil sikap jika keberadaan tenaga honorer di pemerintahan harus sudah selesai pada 2023. Para eks tenaga honorer itu pun tetap diberi kesempatan masuk ke dalam pemerintahan, tapi harus mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS.
"Supaya terintegrasi dalam sistem manajemen SDM kita, memastikan kita bisa melakukan proses-proses manajemen SDM yang baik," tegas Averrouce.
Bakal Punya Hak yang Sama
Melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini, Averrouce meyakinkan eks tenaga honorer tetap memiliki hak yang sama. Di sisi lain, kehadiran PNS kontrak tersebut bisa lebih memberikan kepastian bagi instansi tempatnya bekerja, baik secara pengeluaran anggaran untuk upah maupun hasil kinerjanya.
"Karena kalau PPPK kan sama haknya, enggak ada yang beda. Honorer itu kan sebetulnya kebawa dari zaman dulu. Sebenarnya udah enggak ada, coba cari di UU ASN dan turunannya. Pasti udah enggak ada bunyi honorer itu," tandasnya.
Sumber: Liputan6
(mdk/ags)