Ini aturan baru OJK sambut dana tax amnesty di pasar modal
"POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mempermudah investasi di pasar modal. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan integritas dan menerapkan budaya antikorupsi dalam pelaksaan tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
"POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak," ucap Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (5/8).
Luthfy menyadari, pelaksanaan pengampunan pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
"Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Berikut pokok-pokok isi POJK tersebut:
1. Penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.
2.Relaksasi kewajiban adanya perusahaan sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada manajer investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.
3.Relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp 10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD
4.Selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portofolio efek, manajer investasi yang mengelola:
a.RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10 persen(sepuluh persen) dari NAB.
b.KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 25 persen (dua puluh lima persen) dari dana Nasabah KPD.
5.Penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada undang-undang tentang pengampunan pajak. Penyederhanaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh Pemodal.
6.Produk investasi di bidang pasar modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.
7.POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di pasar modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berakhir.
8.Kecepatan respon adalah salah satu kata kunci dari efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan hal tersebut tercermin dalam POJK ini di mana jika diperlukan OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dala POJK ini agar dapat meningkatkan efektifitas Undang-Undang Pengampunan Pajak.
9.Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 (enam) bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak RDPT dicatatkan.
Baca juga:
Aher sebut duit tax amnesty bisa untuk bangun tol di Jabar Selatan
Baru sebulan, DJP Jateng II dapat hampir Rp 1 M tebusan tax amnesty
Bos BEI akui dana tax amnesty belum masuk pasar modal
Wajib pajak tak jujur bakal kena denda berlapis
Menkeu sebut pengusaha tak lagi bisa sembunyikan uang di luar negeri
Jokowi tak takut upaya negara lain jegal program Tax Amnesty RI
Jokowi soal gugatan UU tax amnesty: Sudah biasa digugat ke MK