Ini Aturan Pencairan THR Lebaran Bagi PNS, Lengkap dengan Besarannya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati merilis ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga Guru-Dosen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Berikut aturan lengkap pencairan THR dan Gaji ke-13:
1. Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran
Sri Mulyani menyampaikan, waktu pencairan THR Idulfitri 1444 H bagi para ASN dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idulfitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
2. Besaran THR PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN hingga TNI-Polri diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.
"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.
3. Telan Anggaran Rp38,9 Triliun
Sri Mulyani mencatat, nilai anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN hingga Guru-Dosen mencapai Rp38,9 triliun. Rinciannya, pembayaran THR untuk ASN Pusat sampai TNI-Polri mencapai Rp11,7 triliun.
Kemudian, anggaran senilai Rp17,4 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk membayar THR ASN Daerah hingga tenaga PPPK. Terakhir, pembayaran THR bagi para pensiunan mencapai Rp 9,8 triliun.
4. THR Tidak Hangus Meski Tak Cair Sebelum Lebaran
Bendahara Negara ini menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023 tidak akan hangus meski pencairan THR melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal ini sebagaimana kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.
"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya idulfitri, tidak berarti THR-nya kemudian hangus, THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri," ucapnya.
(mdk/idr)