Ini bocoran aturan baru mengenai taksi online
Dirjen Budi membocorkan beberapa hal baru yang termuat dalam draft revisi PM 108. Diantaranya adalah dihilangkannya beberapa aturan yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR dan penggunaan sticker di tubuh mobil. Ada beberapa hal yang dipertahankan yaitu mengenai aturan tarif dan kuota.
Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online (taksol) baru akan segera diterbitkan. Aturan baru tersebut memuat revisi-revisi dari aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menyiapkan dua draft untuk versi baru aturan PM 108. "Jadi saya sudah membuat dua draft peraturan menteri, yang pertama peraturan menyangkut masalah angkutan sewa khusus penyelenggaraannya dan satu lagi untuk standard pelayanan minimalnya jadi di situ ada keselamatannya, keamanannya," kata Dirjen Budi saat ditemui di Ancol, Jakarta, Senin (15/10).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa program digitalisasi izin online dilakukan? Program digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif. Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online. Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
Dirjen Budi membocorkan beberapa hal baru yang termuat dalam draft revisi PM 108. Diantaranya adalah dihilangkannya beberapa aturan yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR dan penggunaan sticker di tubuh mobil. "Yang dihilangkan KIR, stiker, bengkel," bebernya.
Sementara itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang dipertahankan yaitu mengenai aturan tarif dan kuota. "Yang tetap saya pertahankan itu tarif, kuota, kemudian penandaan pelat nomor, tapi itu nanti mungkin dari kepolisian," ujarnya.
Jika kewajiban KIR dihilangkan, Dirjen Budi meminta aplikator ke depannya lebih selektif dalam menggandeng mitra pengemudi. Aplikator diminta untuk menerapkan standard kendaraan yang dapat digunakan untuk menjadi taksi online.
"Kita harapkan dari pihak aplikator akan menerapkan satu standard yang baik. Yang menjadi mitra harus mungkin, satu usia kendaraan sama sistem perawatan. Mungkin di bengkel lah dan sebagainya, kalau bisa nanti kita harapkan dari kementerian Kominfo apakah bisa operator aplikator itu minimal punya bengkel atau apa," jelasnya.
Selain dari sisi kondisi kendaraan, faktor keselamatan penumpang dan pengemudi pun akan menjadi sorotan. Di mana nantinya pengemudi maupun penumpang diwajibkan dilengkapi dengan panic button yang bisa digunakan saat berada dalam kondisi membahayakan.
"Keselamatan misalnya mungkin apa ada panic button untu mobil-mobil yang dipakai itu. Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang, jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu ya kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan tapi by aplikasi. Nah dalam peraturan ini kita sudah mulai akan memasukkan bagaimana rule of the gamenya kepada aplikator itu," tuturnya.
Dirjen Budi mengungkapkan, dalam penyusunan draft tersebut semua pihak akan dilibatkan. "PM 108 baru dirapatkan barusan dengan pak menteri (Budi Karya Sumadi) jadi besok saya ada FGD (diskusi) dan kemudian kita ada pembahasan lagi dengan semua aplikator, aliansi pengemudi dan pemerintah semua kami libatkan," ujarnya.
Dengan begitu, dia berharap ke depannya PM 108 bisa diimplementasikan seutuhnya tanpa adanya lagi gugatan ke Mahkamah Agung (MA) sebab sudah memuat kepentingan semua pihak. "PM 108 masih berlaku sampai 90 hari yang revisi diberikan 90 hari dari kemarin. Target 20 Desember harus selesai. Sudah tiga kali digugat kalau dari pak Menhub yang penting bagaimana caranya sekarang bikin yang sempurna sehingga gak digugat lagi. Jadi ini yang saya kerjakan melibatkan semua pihak," ujarnya.
Baca juga:
Perusahaan taksi online wajib utamakan keselamatan penumpang agar tak gulung tikar
Antar penumpang dari Jakarta ke Bandung, sopir taksi online ditodong pistol
Fitur baru, GrabCar kini bisa disewa seharian
GrabCar Plus, layanan bintang lima ala Grab
Aksi taksi online tutup sebagian ruas Jalan Iskandarsyah di Blok M
Kementerian Perhubungan tegaskan tak akan buat aplikasi taksi online
Menhub Budi soal aplikasi transportasi online: Itu hanya wacana