Ini Cara Pelaku Usaha Gadai Dapatkan Izin dari OJK
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau masih terdaftar diberikan waktu batas peningkatan izin sampai 29 Juli 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 April 2019 jumlah pelalu usaha pergadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau masih terdaftar diberikan waktu batas peningkatan izin sampai 29 Juli 2019.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Kapan GKJ Baki diresmikan sebagai gereja? Gereja Kristen Jawa (GKJ) Baki, memang baru diresmikan sebagai gereja pada tanggal 9 April 1963.
-
Kapan OJK melakukan rapat Dewan Komisioner Bulanan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Siapa yang mengingatkan OJK untuk berhati-hati dalam membuka izin pinjol? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan OJK untuk tetap berhati-hati.
"Pelaku usaha sudah mendaftar diminta urus perizinannya, ketika urusan perizinan terdaftar ada beberapa syarat," kata Supriyono dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Bandung, Jumat (3/5).
Supriyono mengungkapkan salah satu syarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin, yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.
Pada saat mengajukan izin usaha diharuskan menyetorkan modal. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," katanya.
Dia menyebut, apabila sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 para pelaku usaha gadai belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku. Di samping itu, kewajiban lain sambil menunggu proses perizinan, pelaku usaha gadai juga diharuskan pula untuk membuat Perseroan Terbatas (PT).
"Setelah terdaftar mereka sedang proses perizinan, banyak hal seperti misal belum punya PT buat PT lebih dulu," jelasnya.
Dengan adanya perizinan, pelaku usaha telah memiliki izin adalah mendapatkan kepastian hukum dan bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang. Masyarakat pun akan lebih percaya sehingga usaha akan lebih cepat berkembang.
Selain itu, sebagai lembaga otoritas keuangan, OJK juga menjamin pelaku usaha gadai dalam kemudahan dan menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya Misalnya bisa melalui perusahaan asuransi. "Bagi perusahaan berizin mendapatkan pelatihan dari OJK misal pelatihan dan sertifikasi penaksir, ini dilakukan secara gratis," katanya.
Di samping itu, manfaat lain yang didapat bagi perusahaan berizin adalah kemudahan dalam mendapatkan sumber pendanaan melalui bank. "Kita juga dapat memfasilitasi pelaku pergadaian yang terdaftar dan berizin dalam hal memerlukan penjelasan dari instansi pemerintah misal Ditjen Pajak terkait perpajakan" pungkasnya.
Baca juga:
Jumlah Bank BPR di RI Tembus 1.597, Terbanyak di PUlau Jawa dan Bali
Sanksi Ini Menanti 722 BPR yang Belum Penuhi Syarat Modal Inti
Perkembangan Teknologi Jadi Tantangan BPR di Era Digital
Kata Bos OJK Soal Nasib Nasabah Rabobank Saat Berhenti Beropreasi
Dukung Program OJK, Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi & Inklusi Keuangan di Sumbar
Cerita Darmin Soal Sulitnya Menabung Hingga Lewat Kantor Pos