Ini mekanisme mendapatkan rumah untuk PNS, BUMN dan buruh
Gaji PNS dan BUMN akan dipotong Rp 50.000 per bulan selama 30 tahun. Sisa pembayaran dilunasi dengan cicilan Rp 600.000.
Pemerintah dan DPR akan menggodok RUU mengenai pembangunan rumah untuk PNS dan pegawai BUMN. RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi pintu masuk penyediaan rumah murah bagi PNS dan BUMN. Melalui UU ini pemerintah akan memotong gaji PNS dan BUMN untuk kemudian dikembalikan dalam bentuk rumah.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz menyebutkan, harga rumah bagi PNS dan BUMN sekitar Rp 95 juta. Rumah murah itu akan dibangun di lingkungan industri dan buruh. Selain PNS dan pegawai BUMN, Djan juga menyebut rumah murah boleh dimiliki oleh pegawai swasta dan buruh.
-
Apa itu rumah paku? Rumah paku mulai jadi perbincangan pada 2001 setelah ada rumah 5 lantai yang berdiri di tengah jalan tol di provinsi Zhejiang, Cina. Rumah tersebut milik pasangan lansia yang menolak digusur karena tak sepakat dengan nilai kompensasi dan tempat relokasi yang ditawarkan pengembang.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa itu tangga rumah minimalis? Tangga rumah minimalis bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antar lantai, tetapi juga bisa menjadi elemen dekoratif yang memperindah interior rumah. Dalam desain rumah minimalis, tangga yang unik dapat menambah daya tarik dan karakter, menjadikannya sebagai pusat perhatian dalam ruangan.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Di mana Rumah Limas berasal? Salah satu rumah tradisional penuh dengan nilai-nilai filosofis yaitu Rumah Limas di Sumatra Selatan.
-
Kenapa rumah tersebut ambruk? Tampak rumah tersebut tiba-tiba ambruk. Selain itu, reaksi anaknya pun curi perhatian.
"Gaji akan dipotong sebagai tabungan sebesar Rp 50.000 per bulan. Jadi nabung selama 30 tahun, jumlahnya sekitar Rp 18 juta" jelas Djan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/6).
Iuran Rp 50.000 per bulan ini nantinya akan dikelola oleh sebuah badan yang akan juga bertugas menyediakan rumah. Selain dipotong gaji, pegawai yang akan memiliki rumah harus tetap membayar cicilan.
Djan menjelaskan, dari gaji yang dipotong Rp 50.000 per bulan selama 30 tahun, baru sebesar Rp 18 juta. Sisanya, untuk sampai lunas Rp 95 juta, PNS dan pegawai BUMN harus memberi cicilan sebesar Rp 600.000 per bulan .
"Sisanya dari cicilan itu. Rumahnya dicicil dari gaji, besar cicilan Rp 600.000," jelas Djan.
Djan Faridz belum bisa menjanjikan kapan rencana ini mulai diterapkan. Sebab, masih harus menunggu RUU Tapera yang direncanakan akan masuk prolegnas pada tahun ini.
Sejauh ini masih terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR dalam hal hak memperoleh rumah murah. Pemerintah membuka ruang bagi PNS dan pegawai BUMN menabung untuk memperoleh rumah. Sedangkan swasta belum menjadi prioritas. Sedangkan DPR meminta pegawai swasta juga berhak memperoleh hak yang sama.
"Kalau UU selesai tahun depan kita bangun, pemerintah masih belum sepakat dengan DPR. Kita juga harus melapor dengan Presiden. DPR minta wajib, kita minta sukarela (memperoleh rumah). PNS kita setuju, DPR bilang swasta wajib juga," jelas Djan.
(mdk/noe)