Ini pilihan lain jika iuran BPJS tidak dinaikkan ke Rp 80.000
Opsi lain itu adalah pengurangan manfaat dan pengalokasian dana untuk subsidi iuran dari APBN.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan kenaikan tarif iuran dilakukan demi menunjang biaya operasional jaminan kesehatan. Pilihan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah bersama dua pilihan lainnya.
Direktur Hukum, Komunikasi, Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan dua pilihan lain tersebut ialah mengurangi manfaat serta mengalokasikan dana tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pilihan mengurangi manfaat tidak dapat diambil mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
"Misalnya cuci darah, tidak mungkin dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan atau dikurangi," ujarnya di RS Dharmais, Jakarta, Rabu (16/3).
Sementara, opsi pengalokasian dana dari APBN telah dilakukan, namun tidak untuk keseluruhan peserta. Pengalokasian dana APBN hanya ditunjukkan untuk mensubsidi masyarakat yang tergabung dalam peserta kelas III.
Bayu menjelaskan idealnya, menurut hitungan aktuaria 2016 oleh para ahli dan rekomendasi DJSN, tarif peserta kelas III ialah Rp 36.000. Dengan subsidi dari APBN, maka iuran kelas III yang dibebankan kepada peserta menjadi Rp 30.000.
"Pilihan kenaikan sesuai perhitungan ideal tidak menjadi opsi pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran tertera antara 19 persen hingga 24 persen, sesuai kebijakan baru tersebut.
Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Baca juga:
Pengusaha pasrah Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
Polemik dan caci maki pada Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan
'Iuran BPJS naik & bunga kredit tinggi, Kabinet Jokowi sporadis'
Ini kata BPJS Kesehatan soal iuran peserta naik jadi Rp 80.000
Menunggak iuran BPJS karena tak mampu, Slamet kini tak bisa berobat
Aturan baru, Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
BPJS tegaskan tak kolaps, pemasukan dengan pengeluaran seimbang
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).