Intip Tutorial Pengisian SPT Pajak Online
Batas akhir pelaporan SPT WP orang pribadi jatuh pada hari ini Kamis 31 Maret 2022. Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan sampai 30 April 2022.
Setiap Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki penghasilan diharuskan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) pajak agar terhindar dari sanksi. Adapun, batas akhir pelaporan SPT Pajak orang pribadi jatuh pada hari ini Kamis 31 Maret 2022. Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan sampai 30 April 2022.
Namun, tak perlu risau pelaporan SPT bisa dilakukan secara online di website www.pajak.go.id. Dengan kata lain, para WP tidak perlu datang ke kantor layanan pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
Mengutip dari laman djponline.go.id, untuk melaporkan SPT Pajak setiap WP harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan syarat utama untuk bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.
Cara Dapatkan e-FIN
Bagi Kamu yang belum mendapatkan e-FIN, WP dapat mengajukannya secara online lewat email atau nomor WhatsApp KPP terdaftar. Informasi kontak KPP di seluruh Indonesia bisa Anda lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja. Berikut langkah-langkahnya:
1. Langkah ertama, cari tahu alamat email resmi KPP Anda. Pastikan KPP ini sesuai dengan KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP juga bisa Anda lihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Lalu, buka email dan tulis email dengan tujuan email KPP terdaftar. Lalu, isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif. Kemudian lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas dan kirim.
4. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika tidak mendapatkan balasan, Anda bisa mengirim ulang permohonan EFIN. Nantinya, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Cara Mengisi e-Filing
Seperti yang sudah diketahui, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dan real time melalui laman djponline.pajak.go.id. Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:
1. Pertama, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Masukkan password beserta kode keamanan.
4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.
5. Pilih menu e-Filling, lalu klik Buat SPT, dan jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT secara lengkap.
6. Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah terjawab, lanjutkan klik SPT yang akan dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.
7. Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dan masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
8. Setelah itu, ambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar dan masukkan kode verifiksi, lalu klik Kirim SPT.
Manfaat e-Filing Pajak
Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak. Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja. Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.
Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama. Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP.
(mdk/bim)