Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.924 Peserta Turun Kelas per Desember 2019
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 lalu, mengacu PADA Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019. Imbasnya, sebagian masyarakat memilih untuk turun kelas karena tidak sanggup menambah biaya iuran.
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 lalu, mengacu PADA Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019. Imbasnya, sebagian masyarakat memilih untuk turun kelas karena tidak sanggup menambah biaya iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas mengatakan, ada 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
"Per Desember 2019, ada 153.466 orang yang turun kelas dari kelas I, atau sekitar 3,53 persen dari total peserta kelas I," papar Iqbal di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1).
Sementara untuk kelas II, ada kurang lebih 219.458 atau sekitar 3,32 persen dari total peserta kelas II.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memang ingin turun kelas. "Kami bukan kesempatan seluasnya bagi masyarakat yang ingin turun kelas, pelayanan tidak akan berubah, tetap sama," ujarnya.
Namun jika memang benar-benar tidak mampu membayar, pihaknya bersama dengan Kemensos tengah melakukan pendataan masyarakat yang tidak mampu agar diusulkan masuk ke golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kelas III Tak Disubsidi
Fahmi mengatakan, pemerintah tidak memberikan subsidi iuran khususnya untuk kelas III. Hal ini berlawanan dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat penerima manfaat BPJS kesehatan kelas III mandiri.
Lantas, bagaimana jika masyarakat tersebut benar-benar tidak sanggup membayar iuran yang naik? Fahmi menjelaskan pemerintah akan memperbarui data untuk menentukan apakah peserta tersebut laik masuk penerima bantuan iuran (PBI).
"Kita tidak bicara seperti itu (subsidi iuran BPJS). Namun, yang tidak mampu akan kita data," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1).
Pihak BPJS bersama dengan Kementerian Sosial juga akan mendata penerima manfaat kelas III yang kini sedang menunggak bayaran. "Nah, nanti akan dibedakan mana yang tidak mampu bayar, mana yang tidak mau bayar, kan beda itu," imbuhnya.
Sejauh ini, menurut Fahmi, ada 98,6 juta orang yang termasuk dalam golongan PBI. Sementara, masyarakat yang menunggak pembayaran iuran tercatat mencapai 9 juta orang.
"Di saat yang sama, Kemensos juga lagi memperbarui data. Ada yang tadinya tidak mampu kemudian jadi mampu, kan berubah-ubah. Kita akan sama-sama cek. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat (peserta BPJS kesehatan) yang benar-benar tidak mampu," tuturnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)