Iuran BPJS Kesehatan Naik, Beban Pengusaha Makin Besar
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat beban pengusaha semakin besar. Tidak hanya pengusaha pekerja yang terdaftar sebagai peserta juga akan mengalami pemotongan gaji lebih tinggi.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat beban pengusaha semakin besar. Tidak hanya pengusaha pekerja yang terdaftar sebagai peserta juga akan mengalami pemotongan gaji lebih tinggi.
"Ya tentu dampaknya besar. Terus terang, ini semua memberatkan dunia usaha. Di depan mata kita kan tahu sendiri bagaimana ekonomi kita saat ini akibat dari pada kondisi ekonomi global," ujar Sarman saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (4/11).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
Sarman meminta pemerintah sebaiknya menunda rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sembari melakukan perbaikan di tubuh perusahaan milik negara tersebut. Dia melanjutkan, selama ini masih banyak kecurangan yang luput dari pengawasan seperti meningkatnya jumlah peserta yang menunggak.
"Dalam hal ini apakah kenaikan BPJS Kesehatan jalan terbaik? padahal masih ada yang nunggak masyarakat masih banyak yang tidak terlibat itu yang perlu dievaluasi, kenapa menunggak, kenapa masyarakat belum ikut? ini kan pasti ada sebabnya apakah pelayanannya selama ini tidak sempurna, atau katakan lah sudah bayar tapi pelayanannya tidak seperti yang diharapkan. Ini kan harus dievaluasi," jelasnya.
Dia menambahkan, ke depan pemerintah harus melakukan evaluasi total termasuk terobosan baru untuk menarik lebih banyak masyarakat terlibat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Mengingat tujuan BPJS Kesehatan untuk gotong-royong dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
"Ini kan harus dievaluasi. Dan apa daya tarik yang harus dilakukan supaya ada kesadaran. Di sini kan yang dibutuhkan kesadaran bukan keterpaksaan sebenarnya. Jadi kalau seperti pengusaha sudah punya asuransi sendiri sebenarnya sejak lama, lalu kenapa harus ikut? Itu untuk tujuan tadi, gotong royong," jelasnya.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perubahan iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp42.000,00/orang/bulan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. "Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," jelasnya.
Baca juga:
Ganjar Pranowo Minta BPJS Kesehatan Segera Lunasi Tunggakan Rp249 Miliar
Bersama KPK, Mensos Juliari Bahas Pencegahan Korupsi BPJS
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tak Tingkatkan Kualitas Layanan, ini Sebabnya
IDI: BPJS Kesehatan 'Ngutang' ke 80 Persen Rumah Sakit Rekanan
Iuran Naik 100 Persen, Belum Ada Permintaan Pindah Kelas Peserta BPJS Solo
Jadi Polemik, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Dikaji Ulang
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Digugat di Surabaya