Jabatan staf ahli dihapus, menteri BUMN boleh angkat 5 staf khusus
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 Kementerian BUMN. Aturan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus atau meniadakan jabatan staf ahli seperti staf ahli bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial dan staf ahli bidang tata kelola, sinergi, dan investasi. Sebagai gantinya, Kementerian BUMN boleh mengangkat staf khusus yang jumlahnya dikecualikan.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Siapa yang memimpin Kementerian BUMN pada tahun 2000? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Siapa yang menunjuk Tanri Abeng sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 34A ayat (2,3) Perpres tersebut. Demikian dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (25/4).
Menurut Perpres ini, staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Adapun tata kerja staf khusus diatur oleh sekretaris kementerian.
Selanjutnya, staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri, pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri," bunyi Pasal 34D ayat (3,4) Perpres ini.
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, menurut Perpres ini, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b. Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 34G ayat (2) Perpres No. 41/2017 itu.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
Baca juga:
Selain Yogyakarta, Jateng juga dapat CSR Rp 36 miliar dari BUMN
28 BUMN salurkan CSR Rp 13 miliar di Yogyakarta
Jasa Marga kurang dana Rp 70 triliun selesaikan 16 tol tahun ini
Novi, sosok Kartini masa kini keluar masuk hutan demi terangi negeri
BTN siap salurkan KPR mikro ke 2.639 pedagang Pasar Klewer