Jadi PNS Bayaran Paling Mahal se-Indonesia, Segini THR Dikantongi Dirjen Pajak
Adapun, besaran nilai THR yang diperoleh ASN pusat pada lebaran tahun ini sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja.
Pemerintah bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga TNI-Polri mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya idulfitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
Adapun, besaran nilai THR yang diperoleh ASN pusat pada lebaran tahun ini sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja.
Mengutip salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok bagi PNS. Berikut rinciannya:
1. Nilai THR 2023 PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Nilai THR 2023 PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Nilai THR 2023 PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Nilai THR 2023 PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Seperti tahun sebelumnya, besaran THR tahun ini juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Lantas berapa THR bagi pegawai Dirjen Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi instansi dengan bayaran tunjangan kinerja tertinggi. PNS dengan pangkat tertinggi sekelas Dirjen Pajak bahkan bisa memperoleh tukin hingga Rp117 juta per bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015.
Untuk jabatan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang menempati jabatan Eselon I akan memperoleh THR sebesar Rp58.687.500. Nilai itu berasal dari 50 persen tunjangan kinerja yang mencapai Rp117.375.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai catatan, besaran THR tersebut masih akan ditambah gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
(mdk/idr)