Jadi Polemik, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Dikaji Ulang
Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, polemik yang dirasakan oleh sejumlah masyarakat ini tak lain karena adanya kejanggalan terhadap isi perpres tersebut. Salah satu pemicunya yakni berada di pasal 34 dari isi perpres tersebut.
Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 100 persen menuai polemik. Tak hanya penolakan dilakukan oleh sejumlah masyarakat, namun ada juga yang sampai melakukan gugatan terhadap perpres ini.
Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, polemik yang dirasakan oleh sejumlah masyarakat ini tak lain karena adanya kejanggalan terhadap isi perpres tersebut. Salah satu pemicunya yakni berada di pasal 34 dari isi perpres tersebut.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Di mana, dalam pasal tersebut iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) terlampau terlalu tinggi. Ditambah kondisi masyarakat saat ini daya belinya terbatas, serta pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan belum baik. Sehingga ini membuat banyak pihak merasa keberatan.
"Menurut saya gini, jadi kenaikan itu akan menjadi sebuah keniscayaan. Perpres 75 itu relatif sudah benar. Cuman yang kurang tepat itu di pasal 34. Itu bicara soal kenaikan iuran peserta mandiri. Yang naiknya terlampau tinggi menurut saya dan itu yang harusnya di koreksi pemerintah itu tidak sesuai menurut saya," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/11).
Dalam pasal 34 yang diatur pada Perpres 75 tahun 2019 tersebut mengatur kenaikan tentang kenaikan iuran. Adapun untuk iuran kelas III naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp110.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I menjadi Rp160.000 per orang per bulan.
Melihat kondisi tersebut, dirinya mengusulkan agar besaran iuran yang ditetapkan saat ini dikaji ulang kembali. Misalnya besaran iuran untuk kelas III kenaikannya hanya sekitar Rp2.000 atau Rp3.000 per bulan, untuk kelas II sebesar Rp10.000 per bulan, dan kelas I sebesar Rp15.000 per bulan.
"Jadi maksud saya Perpres 75 tetap berlaku. Tapi pasal 34 itu tentang kenaikan iuran itu ditinjau ulang saja. Sehingga naiknya gak usah tinggi-tinggi.
Di samping itu, dia juga menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan pelayanan yang diberikan. Jangan sampai kata dia, ada pasien menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak mendapatkan haknya dan justru menjadi pasien umum.
"Persoalanya kan bukan hanya sekedar itu, tapi kemauan dia tergantung dengan pelayanan, kalau dia cari kelas tidak dapat terus jadi pasien umum ngapain jadi peserta BPJS bayar tapi tidak dilayani," tandasnya.
Sebelumnya, salah satu advokat, M Sholeh melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Jumat (1/11).
"Kita ini mau ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat, nanti PN yang akan meneruskan ke MA," ujarnya.
Dia berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan. Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada Perpres yang lama.
"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.
Baca juga:
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Digugat di Surabaya
Jangan Sampai Nunggak, Ini 4 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berbarengan dengan Cukai Rokok Bakal Gerus Daya Beli
Jokowi: Pemerintah Subsidi Rp41 Triliun untuk BPJS, Rakyat Harus Ngerti Ini
Sri Mulyani Siapkan Dana Talangan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun
Kenaikan UMP dan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Pengusaha