Jaksa Agung Siap Terbitkan Surat Cekal ke Direksi Jiwasraya Periode 2013-2019
Pernyataan Burhanuddin menanggapi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima yang meminta kepada penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode sebelumnya yakni 2013-2019.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal eks direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar tidak plesiran ke luar negeri. Burhanuddin menegaskan, penyidik masih memproses kasus gagal bayar yang membelit Asuransi Jiwasraya.
Pernyataan Burhanuddin menanggapi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima yang meminta kepada penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode sebelumnya yakni 2013-2019.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Bagaimana Bunga Jeumpa diperbanyak? Perbanyakan Bunga Jeumpa ini dapat dilakukan dengan melalui biji yang tumbuh kurang lebih 3 bulan sesudah biji disebar.
-
Apa yang dimaksud dengan bumbu sayur asem? Untuk membuat bumbu sayur asem, bahan-bahan yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung dari variasi resep yang digunakan.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
-
Apa yang dimaksud dengan Bubur Asyura? Bubur asyura adalah makanan khas masyarakat Melayu yang biasanya menjadi sajian khas untuk menyambut hari Asyura, yaitu hari kesepuluh bulan Muharram.
"Kami lihat, orang yang dicekal di kami ini statusnya apa dulu, kita pastikan," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (18/12).
Burhanuddin mengatakan, yang menangani kasus ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat ini, berkasnya sudah masuk ke ranah penyidikan.
Burhanuddin menyampaikan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) penyidik memiliki waktu tiga bulan untuk mengusut tuntas kasus ini. Terhitung dari tanggal 17 Desember 2019. Karena itu, Burhanuddin tak mau terburu-buru menerbitkan surat cekal.
"Nanti-nanti ya kan ini baru awal, ini baru penyidikan," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan, sebanyak 89 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Pihaknya sebetulnya juga mengantongi nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, Adi belum mau membeberkan ke hadapan publik.
"Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangkanya tapi kapan kami sampaikan ada SOP ya di kami, ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian. Dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tutup dia.
Polri Siap Bantu Kemenkeu Bongkar Kasus Jiwasraya
Di tempat berbeda, Kepolisian Republik Indonesia mengaku siap membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengungkapkan penyalahgunaan wewenang di PT Jiwasraya.
"Pada prinsipnya Polri siap untuk mendukung upaya-upaya penanganan lebih lanjut. Dan ini sudah terbiasa kita dalam proses tertentu yang dalam koridor ini kita bekerja sama untuk pengungkapannya," ucap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12).
Sampai saat ini, kata Asep pihaknya belum menerima permintaan dari pihak lain untuk berkolaborasi mengungkapkan kasus tersebut.
"Sampai dengan hari ini kita masih menunggu koordinasi tersebut," tutup dia.
(mdk/idr)