Jangan Sampai Nunggak, Ini 4 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
Di mana iuran kelas III naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp110.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I menjadi Rp160.000 per orang per bulan. Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri (non PBI) memiliki kewajiban untuk bayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.
-
Kenapa BPJS Kesehatan mendorong transformasi digital? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut transformasi digital telah menjadi salah satu pilar utama BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk peserta yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di sebuah perusahaan negeri maka iurannya akan diambil langsung sebesar 5 persen dari gaji pokok per bulan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa 3 persen akan dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh pemerintah.
Selain menaikkan iuran, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan automasi sanksi bagi nasabah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Di mana peserta yang menunggak akan secara otomatis akan sulit mengakses layanan publik, seperti pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.
Untuk itu, masyarakat harus tepat membayar iuran agar tidak menunggak. Berikut 5 cara bayar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri selain langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Melalui ATM
Peserta bisa melakukan pembayaran langsung lewat ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA. Cara ini lebih mudah dibandingkan harus mengantre di loket pembayaran.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran di mobile banking. Contohnya melalui BCA Mobile, Anda bisa memilih M-Payment lalu pilih BPJS Kesehatan. Setelah itu, Anda tinggal memasukkan nomor pembayaran.
Lewat Aplikasi
BPJS Kesehatan sudah mengembangkan fitur pembayaran daring melalui aplikasi mobile JKN-KIS. Lewat aplikasi ini, peserta tidak hanya bisa membayar iuran, bahkan pendaftaran dan penggantian kelas juga bisa dilakukan.
Pembayaran iuran melalui mobile JKN-KIS menggunakan metode autodebit ini bisa dilakukan melalui Bank (Bank Mandiri) dan Non-Bank (Mobile Cash). Caranya, peserta dapat mendaftarkan autodebit lantas melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.
Di Alfamart dan Indomaret
Peserta juga bisa bayar iuran BPJS lewat Alfamart dan Indomaret. Peserta tinggal memberikan nomor BPJS kepada kasir beserta nomor HP. Lalu peserta tinggal membayar iuran sesuai dengan tagihan dan biaya admin Rp2500.
Jika kasir telah selesai memproses pembayaran maka Anda akan mendapatkan struk. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran iuran.
Lewat e-commerce
Anda juga bisa membayar iuran melalui e-commerce dan fintech yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Beberapa yang sudah bekerja sama antara lain Gopay, OVO, Dana, Traveloka dan Tokopedia.
Contohnya melalui Tokopedia, Anda tinggal memilih menu Top-up & Tagihan, lalu pilih BPJS. Setelah itu, Anda tinggal memilih BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, lalu masukkan nomor virtual account keluarga.
Di sini, Anda bisa menentukan mau bayar tagihan untuk berapa bulan. Selain mudah, Anda juga bisa mendapatkan promo dan cashback jika membayar iuran BPJS Kesehatan lewat e-commerce dan fintech.
(mdk/azz)