'Jangan tambah beban rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan'
"Negara harus hadir dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini dinilai hanya menambah beban rakyat di tengah harga kebutuhan pokok terus melonjak.
"Upah buruh masih rendah dan upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Jangan tambah beban rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Kamis (17/3).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
Mirah mengatakan, negara harus hadir dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanatkan anggaran lima persen dari APBN untuk kesehatan.
"Karena itu, tidak ada alasan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ujarnya lagi.
Mirah menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak sebanding dengan pelayanan hingga saat ini belum optimal.
Menurut Mirah, masih banyak pasien yang ditolak berobat di rumah sakit dan diminta membayar obat yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan berbagai permasalahan lainnya.
"Seharusnya, pemerintah memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dengan menggunakan anggaran lima persen dari APBN yang diamanatkan Undang Undang Kesehatan, bukan dengan menaikkan iuran," tegasnya.
Informasi saja, pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Sosial yang akan berlaku mulai 1 April 2016.
Melalui Peraturan tersebut, iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
Baca juga:
BPJS Kesehatan: Kenaikan iuran akan diiringi peningkatan layanan
Pelayanan tak maksimal BPJS Kesehatan sudah naik
Alasan jauh & lupa, ribuan peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan
Massa geruduk kantor BPJS Depok minta tunggakan Slamet diringankan
Iuran BPJS naik, warga Malang tuntut pelayanan terbaik rumah sakit
Pimpinan dan anggota DPRD kini berhak jadi peserta BPJS
Ini pilihan lain jika iuran BPJS tidak dinaikkan ke Rp 80.000