Jasa Raharja Berikan Perlindungan Asuransi Bagi Pengguna Angkutan Online
Masyarakat yang menggunakan angkutan online pun bukan sekadar kebutuhan, tapi menjadi lifestyle.
Pada industri transportasi, sarana angkutan penumpang berbasis aplikasi makin marak digunakan. Masyarakat yang menggunakan angkutan online pun bukan sekadar kebutuhan, tapi menjadi lifestyle.
Berkaitan dengan hal itu, Jasa Raharja sebagai perusahaan di bidang jasa pelayanan yang memberikan perlindungan dasar untuk lalu lintas, memenuhi aspek keselamatan dan keamanan, terutama pada angkutan online.
-
Siapa yang berperan dalam pencapaian positif Jasa Raharja? Pencapaian positif tersebut, kata Rivan, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Insan Jasa Raharja dan juga kolaborasi yang solid bersama mitra kerja utama, khususnya Polri, Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Rumah Sakit, baik dalam hal pelayanan dan peningkatan pendapatan maupun pengelolaan investasi.
-
Apa yang menjadi sumber keuntungan besar Jasa Raharja? Kontribusi terbesar atas capaian ini, didapatkan perseroan dari pengelolaan investasi dan optimalisasi aset perusahaan.
-
Mengapa Jasa Raharja berkomitmen menjaga eksistensi perusahaan di industri asuransi? “Kita terus berkomitmen bagaimana melakukan pengelolaan keuangan yang bijaksana dan strategi investasi yang cerdas, guna menjaga eksistensi perusahaan di industri ini,” tambahnya.
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang PT ERELA produksi? PT ERELA memproduksi berbagai macam sediaan obat seperti kapsul, tablet, kaplet, sirup, salep kulit, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata, yang mengikuti kebutuhan pasar.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (berbasis aplikasi), Jasa Raharja memberikan perlindungan pada pengguna angkutan online. Hal itu diwujudnyatakan melalui kerja sama antara Jasa Raharja dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Ini merupakan dasar kami dalam mengemban tugas memberikan layanan cepat dan tepat. Dengan Gojek kami bekerja sama untuk pemungutan iuran wahib, agar dapat memberikan kepastian jaminan untuk pengguna angkutan online berbasis aplikasi" jelas Budi dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Jasa Raharja dan Gojek di Fairmont Hotel, Jakarta, Jumat (19/7).
Budi menegaskan jaminan, sesuai Undang Undang Nomor 118 Tahun 2018 perlindungan diberikan pada pengguna angkutan online Go-Car yang mengalami musibah kecelakaan dalam perjalanan. Selain itu, Kevin Aluwi selaku Co-Founder Gojek mengatakan bahwa kerja sama dengan Jasa Raharja merupakan komitmen jangka panjang, dalam memberikan kenyamanan dan keamanan.
"Kami berharap dengan kerja sama ini, Gojek dapat memberikan dampak positif bersama instansi pemerintah khususnya Jasa Raharja," jelasnya.
Selain itu, perlindungan bukan hanya diperuntukan bagi pengguna angkutan online saja. Jasa Raharja juga memberikan asuransi pada mitra driver Go-Car atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan.
"Pengalaman panjang serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, jadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan," kata Kevin.
Budi menjelaskan, dalam kerja sama ini para penumpang diberikan kepastian jaminan. Besaran jaminan perlindungan, seperti meninggal dunia sebesar dan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, biaya ambulance (maksimal) Rp500 ribu. Biaya P3K (maksimal) Rp1 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.
Dalam acara penandatangan itu, hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya. Menhub mengapresiasi kerja sama tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa setelah kerja sama tersebut, Jasa Raharja dan Gojek ikut membahas hal lain yang juga penting untuk jahat hidup orang banyak.
"Kami berharap pada Jasa Raharja dan Gojek untuk membahas bagaimana upaya pencegahan (kecelakaan). Sudah diasuransi pasti juga harus dicegah," katanya.
Sekadar informasi, perlindungan asuransi saat ini berlaku untuk pengguna angkutan online roda empat alias Go-Car. Pengguna angkutan online seperti Go-Ride belum mendapat perlindungan. Itu karena belum ada undang undang yang mengatur tentang ojek online.
(mdk/hrs)