Kadin: Mau transportasi konvensional atau aplikasi harus taat aturan
"Perlu penegakan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman."
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Kementerian Perhubungan untuk menegakkan regulasi terkait permasalahan transportasi konvensional dan berbasis aplikasi. Lemahnya penegakan aturan berakibat demonstrasi anarkis seperti yang terjadi saat ini.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
"Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman," ujar Carmelita Hartoto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/3).
Langkah yang diambil Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam beleid tersebut. Serta, transportasi umum harus menggunakan pelat kuning.
"Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara," paparnya.
Carmelita mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi. "Bedanya bisnis sektor transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu," kata dia.
Jika memang ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, dirinya menyarankan pihak terkait untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Dikomunikasikan saja dengan pemerintah, Kadin melihat Kemenhub terbuka untuk komunikasi. Karena regulasi juga harus mengikuti perkembangan zaman. Namun juga harus diingat, bahwa hukum itu sifatnya general, mengikat semua, baik konvensional maupun berbasis aplikasi," tukas dia.
Baca juga:
Driver GO-JEK ini babak belur jadi korban pengeroyokan sopir berdemo
Besok, Blue Bird beri tumpangan gratis akibat unjuk rasa
PPAD: Ada sopir taksi tak bawa uang padahal narik sehari semalam
Polisi cari provokator demo anarkis sopir taksi lewat media sosial
Kata DPR soal taksi vs Uber: Pemerintah harus buat terobosan hukum
60 Ojek online diamankan saat kumpul di Moestopo, 2 sajam disita
Polling merdeka.com: Mayoritas tak setuju taksi online dilarang