Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Anton menyebutkan Perpres tenaga kerja asing (TKA) hanya fokus pada kemudahan prosedur perizinan TKA yang ingin bekerja di Indonesia, dan tidak akan menggantikan tenaga kerja dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Anton menyebutkan Perpres tenaga kerja asing (TKA) hanya fokus pada kemudahan prosedur perizinan TKA yang ingin bekerja di Indonesia, dan tidak akan menggantikan tenaga kerja dalam negeri.
"Tenaga kerja asing kan mahal, sekarang ngapain kita rekrut mereka kalau tidak bermanfaat. Perusahaan kan juga mikir kalau mau rekrut mereka karena mahal, jadi jelas ini ini tidak akan menganggu, karena tidak mungkin menggantikan semua pekerja kita," tuturnya di Jakarta, Kamis (26/4).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi ALB Kadin? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
Menurutnya, pro kontra aturan tenaga kerja asing ini disebabkan oleh tahun politik. Sehingga dia mengimbau agar Indonesia lebih fokus dalam menciptakan kecakapan bagi para tenaga kerja ahli di masa depan.
"Saya sedih ya, di Indonesia apa-apa ini diributin. Ada kebijakan ini ramai, kebijakan itu ramai. Kita seharusnya lebih fokus pada vokasi, memberikan skill yang sesuai, supaya tidak kalah. Kalau kita berkualitas kan Anda juga bisa kerja di luar, tidak cuma TKA saja yang kesini," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan mengetahui konteks permasalahan secara jernih serta tidak mudah terbawa provokasi yang ada. Menurutnya, Perpres TKA justru akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, mengingat banyaknya investor yang masuk melalui perizinan yang mudah.
"Perpres cuma fokus pada skilled labour saja, tenaga kerja terampil. Ini tak mengatur unskilled, tenaga kerja kasar. Kalaupun nanti masuk ya berarti ini pelanggaran, kita akan tindak," ungkapnya.
Kasubdit Perizinan TKA Sektor Jasa Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Haryanto menyebutkan dengan adanya Perpres TKA, kini perizinan kerja untuk TKA bisa diselesaikan hanya dalam waktu 2 hari saja dari yang sebelumnya bisa mencapai 14 hari.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menkum HAM tegaskan tenaga kerja asing takkan ambil jatah pekerja lokal
NasDem minta kubu oposisi tidak paranoid dengan Perpres TKA
OSO soal polemik Perpres TKA: Oposisi jangan terlalu banyak didengerin
Pansus TKA dinilai belum perlu
Menkum HAM pastikan TKA China masuk ke Indonesia sudah tercatat
Ketua DPR ragukan temuan Ombudsman soal serbuan TKA di Kendari