Kadin soal tuntutan upah buruh: Pengusaha juga punya keterbatasan
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengungkapkan para pengusaha sebetulnya menginginkan semua karyawannya memperoleh upah mencukupi dan mencapai taraf hidup sejahtera. Sarman menilai keberadaan PP No 78 Tahun 2015 sudah memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Tuntutan kenaikan upah merupakan aspirasi yang setiap tahun diperjuangkan oleh buruh terutama pada momen May Day. Pengusaha menilai hal ini adalah wajar.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengungkapkan para pengusaha sebetulnya menginginkan semua karyawannya memperoleh upah mencukupi dan mencapai taraf hidup sejahtera.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Buruh Internasional? Peringatan hari buruh merupakan momentum bersejarah hasil perjuangan buruh di dunia untuk mempersingkat waktu kerja yang awalnya 19-20 jam sehari.
-
Bagaimana puisi Hari Buruh mengajak kita mengenang peristiwa penting gerakan buruh? Lewat bait-bait indah, puisi mengajak kita mengenang peristiwa penting dalam sejarah gerakan buruh, serta menghargai pengorbanan dan pengabdian para pekerja dalam meraih hak-hak mereka.
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Kapan Hari Perawat Nasional diperingati? Hari Perawat Nasional diperingati setiap tanggal 17 Maret.
-
Kapan Hari Jamu Nasional diperingati? Hari Jamu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 27 Mei, merupakan momen penting untuk merayakan dan mengapresiasi kekayaan warisan budaya Indonesia dalam bentuk jamu.
-
Apa yang dimaksud dengan Hari Bela Negara? Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingat kembali semangat patriotisme dan cinta Tanah Air. Melalui peringatan ini, mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kedaulatan, keamanan, dan persatuan bangsa.
"Pengusaha siapa sih yang tidak ingin karyawannya atau pekerjanya sejahtera? Saya rasa sama lah semua pengusaha itu pasti mengharapkan karyawannya sejahtera," kata Sarman saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (1/5).
Akan tetapi, lanjut Sarman, upah yang diberikan kepada para pekerja sudah ada aturannya. Aturan tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.
"Tapi kan pengusaha juga punya keterbatasan. Untuk menuju sejahtera itu kan butuh proses, jadi artinya bahwa memang apa yang disuarakan buruh itu pada prinsipnya kita setuju, tapi semua akan kembali lagi pada kemampuan dunia usaha," ujarnya.
Sarman menilai keberadaan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan sudah memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja. Dia menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut, pekerja mendapat kepastian kenaikan UMP setiap tahunnya.
"Itu sebenarnya itu kan adil, adil dalam arti kata sudah memayungi kepentingan dunia usaha dan juga pekerja karena sudah ada jaminan disitu bahwa setiap tahun UMP itu pasti naik, tapi kenaikannya disesuaikan juga dengan kemampuan dunia usaha."
Selain itu, besaran menaikan upah juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Jadi itu sebenarnya sudah harapan kami ini sebenarnya sudah sangat pas daripada seperti dulu sebelum ada PP No 78 itu."
Baca juga:
Pemerintah klaim terus upayakan buruh sejahtera & telah buka 10 juta lapangan kerja
Geruduk istana, ribuan buruh minta Jokowi hapus rezim upah murah hingga aturan TKA
Selain upah, ini daftar ketidakadilan pada buruh penghasil emas hijau Indonesia
Upah murah dan tanpa uang lembur, potret kelam buruh sawit Tanah Air
BPS: Upah nominal harian buruh naik naik di Maret 2018
Serap 200 tenaga kerja lokal, ini besaran upah pekerja proyek KA Bogor-Sukabumi
4 Provinsi tak gunakan formula kenaikan UMP pemerintah untuk 2018