Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyampaikan, alasan dilakukannya mogok kerja adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan akan tetap melakukan rencana mogok kerja, walaupun Kementerian BUMN melarang aksi tersebut. Rencana aksi akan dilakukan Rabu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021.
Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyampaikan, alasan dilakukannya mogok kerja adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Kenapa Pertamina memprioritaskan program SEB? Ini langkah Pertamina dalam mengimplementasikan ESG (Environmental, Social, and Governance) dan Sustainable Development Goals (SDGs), sekaligus menanamkan kepedulian lingkungan pada generasi muda agar turut aktif berperan untuk mengurangi emisi karbon,” ujar Fadjar.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Bagaimana Pertamina dan Kemendag melakukan penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
"Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangan Industrial Peace atau hubungan Kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," tulisnya, Sabtu (25/12).
Tak hanya itu, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.
Adapun mogok kerja dapat pihaknya hentikan sebelum jangka waktu yang telah disampaikan, apabila tuntutannya sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau Perusahaan bersedia melakukan Perundingan dengan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 08-10 Desember 2021.
Jika dalam kurun waktu 14 hari kalender terhitung sejak surat tuntutan yang dilayangkan ini ditandatangani (pada 10 Desember 2021), dan tidak mendapat tanggapan positif. Maka FSPPB akan menggunakan segala haknya namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja selama 10 hari mendesak pencopotan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Kabar rencana mogok kerja ini diedarkan melalui surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tertanggal 17 Desember 2021. Waktu pelaksanaan mogok kerja bakal berlangsung 10 hari sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
"Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Nomor 11/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)," demikian bunyi surat tersebut.
Aksi mogok kerja juga bisa diperpanjang bila tuntutan kepada Menteri Ketenagakerjaan soal disharmonisasi hubungan industrial dalam perusahaan tidak terpenuhi.
Serikat Pekerja mengabarkan, mogok kerja ini akan diikuti pegawai Pertamina Group yang jadi anggota FSPPB, dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Natal dan Tahun Baru
Fakta di Balik Penghapusan Premium, Hanya 7 Negara di Dunia yang Masih Gunakan
CEK FAKTA: Hoaks Seruan Isi Penuh Tangki BBM Karena Pegawai Pertamina Mogok Kerja
Jika Pemerintah Beri Perintah, Pertamina Siap Hapus Premium dan Pertalite
Pertamina Soal Seruan Isi Penuh Tangki BBM Kendaraan: Itu Hoaks
Fakta Baru Kecurangan SPBU di Bintaro Tangerang Selatan, Operator Telah Dipecat