Kebijakan Upah per Jam di UU Cipta Kerja Dinilai Memberatkan Buruh Wanita
Aktivis buruh perempuan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Septi mengkritik, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai aturan yang bersifat patriarki, terutama untuk kelompok pekerja golongan perempuan.
Aktivis buruh perempuan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Septi mengkritik, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai aturan yang bersifat patriarki, terutama untuk kelompok pekerja golongan perempuan.
Dian menilai, buruh perempuan jadi kelompok paling rentan mendapat perlindungan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, regulasi ini tidak mempedulikan hakikat seorang wanita yang kerap melalui fase reproduksi seperti haid dan hamil.
-
Mengapa para karyawan wanita ini menangis? Mengetahui akan pergi umrah, beberapa karyawannya pun tampak terharu. Salah satu karyawannya juga tampak menangis sambil menutup wajahnya. Atasannya juga tampak menenangkan di sampingnya.
-
Bagaimana wanita itu menemukan perselingkuhan pacarnya? Keterkejutannya terjadi ketika, pada bulan Juni, dia menemukan pesan-pesan eksplisit seksual yang dipertukarkan melalui aplikasi obrolan antara dia dan sejumlah wanita.
-
Apa yang ditemukan di tengkorak perempuan tersebut? Salah satu temuan arkeolog adalah cedera tajam berupa lubang persegi di tengkoraknya yang konsisten dengan benturan paku Romawi kuno; paku semacam itu telah ditemukan di beberapa situs arkeologi di Sardinia.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan makam perempuan muda itu ditemukan? Penemuan ini diumumkan Badan Kepurbakalaan Israel (IAA) pada Rabu.
-
Bagaimana wanita tersebut dimakamkan? Berdasarkan hasil penelitian kerangka, tinggi wanita tersebut sekitar 152 cm. Kerangkanya ditemukan berbaring telentang di samping kerangka suaminya, namun yang mengejutkan para ilmuwan, bagian atas kepalanya hilang.
"Kita tahu bahwa Omnibus Law mengabaikan kerja reproduksi. Padahal sistem ekonomi saat ini hadir untuk ramah reproduksi, yang kemudian memberikan tempat untuk pemulihan pekerja ketika dia lelah setelah bekerja," ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (19/10).
Poin yang jadi sorotannya dalam UU Cipta Kerja ini terkait upah per satuan waktu dan/atau per satuan hasil. Dian mendefinisikan upah buruh nantinya akan dihitung berdasarkan hitungan per jam, dan bakal sangat membebani pekerja perempuan.
"Ketika kemudian buruh perempuan dalam fase reproduksi entah kemudian hamil, haid, menyusui, ada fase-fase di mana kemudian butuh istirahat. Di 3 bulan pertama cuti hamil, ada masa dimana ngidam, terus muntah, butuh istirahat ke klinik, dan di jam-jam ketika istirahat itulah ada potensi dia tidak dibayar karena upahnya dihitung per jam," tuturnya.
"Dan sebenarnya pada masa-masa sekarang ini hal itu sudah berlaku, artinya tidak bekerja maka tidak diupah. Dan itu sangat mengabaikan kesehatan reproduksi kaum perempuan," cibir dia.
Dian sangat menyayangkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja tersebut. Sebab, banyak pengusaha yang telah melanggar hak reproduksi buruh perempuan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cuti Melahirkan
Seperti pemberian cuti melahirkan yang tercantum di Pasal 82, dan cuti haid pada Pasal 81. Hak cuti bisa diberikan jika sang pekerja merasa sakit. Namun, Dian mengutarakan, banyak perusahaan yang mengakali aturan ini dengan memberikan surat sakit kepada buruh perempuan, bukan hak cuti haid/hamil.
"Harusnya kalau UU Cilaka memang pro terhadap buruh perempuan, ini diperkuat dong perlindungannya. Juga cuti hamil dan melahirkan, yang juga banyak celah. Banyak kemudian buruh perempuan yang ngaku tidak hamil karena takut diputus kontrak," kata Dian.
Senada, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyebutkan hak buruh perempuan jarang dilindungi secara hukum, utamanya hak reproduksi. Lilis menceritakan, banyak buruh wanita yang tak dapat cuti melahirkan, terutama yang bersifat kontrak. Jika mereka hamil, perusahaan condong mengistirahatkannya ketimbang memberikan hak cuti hamil.
"Jadi sifatnya bukan cuti, dia di-off, diberhentikan dulu sampai 3 bulan. Sampai 3 bulan mereka boleh masuk kerja lagi. Itu pun tergantung pada posisi pekerjaannya masih ada atau tergantung pada atasannya yang ada di bagian itu," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)