Kehadiran UU HKPD Bakal Tingkatkan Rasio Pajak Daerah
Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) telah disepakati Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan di sidang paripurna.
Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) telah disepakati Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan di sidang paripurna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut RUU HKPD memiliki keterkaitan erat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
“UU HPP diharapkan dapat meningkatkan peningkatan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara, yang kemudian akan juga dibagihasilkan kepada daerah di dalam bentuk transfer ke daerah,” kata Menkeu Sri dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Rabu (24/11).
Sementara itu, dalam RUU HKPD terdapat ikhtiar untuk meningkatkan tax ratio di level daerah yang utamanya untuk meningkatkan kemandirian daerah, namun dengan tetap menjaga keseimbangan dari sisi beban masyarakat.
Selain itu, dalam pembahasan RUU HKPD ini, pemerintah bersama DPR RI memfokuskan kepada peningkatan kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Genjot Akuntabilitas Keuangan Negara
Menkeu menegaskan, peningkatan kualitas belanja negara dan kebijakan fiskal nasional yang sinergis bukan bertujuan untuk resentralisasi, namun ini adalah sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan publik, menciptakan kemakmuran rakyat dan kesempatan kerja yang adil.
“RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal, dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini, di dalam rangka untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan,” jelas Menkeu.
RUU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, RUU HKPD juga menggabungkan perbaikan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam Undang-undang 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memperkuat local taxing power.
“RUU ini diharapkan juga hadir saat yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Ini sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN dimana APBD merupakan bagian yang sangat penting dalam APBN kita,” ungkapnya.
Menkeu menekankan, keselarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan nasional dan mengantisipasi ketidakpastian dari dinamika global adalah sesuatu yang sangat penting.
“Hal ini merupakan manifestasi dari asas gotong royong dalam upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan bernegara,” pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)