Kejaksaan Agung Buka Lowongan 5.203 CPNS, 2.000 Formasi untuk Lulusan SLTA
Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 2.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Selain itu, 1.000 formasi lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan.
"Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya," jelas Bambang.
Persyaratan
Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu: 1.Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Selanjutnya atau yang 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
"Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK)," jelas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu.
Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 jabatan dalam 1 formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 instansi.
Ditegaskan Bambang Sugeng, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.
"Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat," tegas Bambang Sugeng.
(mdk/idr)