Keluarga Korban Lion Air Jatuh di Karawang Masih Ada yang Belum Terima Ganti Rugi
Budi menjelaskan, seluruh keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi meskipun sedang dalam proses tuntutan ke pengadilan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP Boeing 737 MAX 8 untuk mengklaim ganti rugi kepada maskapai Lion Air.
Budi menjelaskan, seluruh keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi meskipun sedang dalam proses tuntutan ke pengadilan.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
"Dari yurisprudensi yang ada, mereka tetap mendapatkan ganti rugi walaupun dia sedang menjalani tuntutan," katanya dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut menyusul banyaknya keluarga korban yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Lion Air karena masih dalam proses menuntut ke pengadilan.
Dia mengatakan, pihaknya sebagai regulator berkomitmen untuk membantu keluarga korban mendapatkan haknya senilai Rp1,25 miliar.
Ganti rugi tersebut diatur dalam dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang tertulis bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.
Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris untuk menuntut ke pengadilan.
"Kemenhub selalu akan memberikan dukungan yang penuh bagi keluarga korban untuk mendapatkan haknya, hak asuransi maupun santunan. Ini ada beberapa kelompok yang melayangkan gugatan, ini kita fasilitasi (dapat ganti rugi)," katanya.
Ganti Rugi dari Boeing
Sementara itu, untuk santunan senilai USD 50 juta dari pihak Boeing, proses administrasinya harus melalui Kementerian Luar Negeri.
"Kami lakukan pembicaraan dengan Boeing karena itu domainnya Kemenlu, karenanya kami sudah bersurat secara formal ke Kemenlu untuk melakukan kegiatan itu," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan Boeing tidak mensyaratkan apapun kecuali agar data-data ahli waris dikirimkan ke Kemenlu.
"Senilai USD 50 juta itu diberikan kepada ahli waris dari Boeing yang difasilitasi Kemenlu dan KBRI Washington," katanya.
(mdk/idr)