Keluarkan Aturan Baru, Kemenhub Minta Maskapai Terapkan Harga Tiket Lebih Terjangkau
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono menjelaskan, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi ini berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono menjelaskan, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
-
Bagaimana cara mendapatkan tiket pesawat dengan harga miring? Kunci jitu untuk memperoleh harga tiket pesawat miring ialah dengan memanfaatkan program diskon yang diberikan pihak maskapai. Salah satunya dapat memperoleh informasi diskon tiket pesawat.
-
Mengapa harga tiket pesawat rute domestik saat ini tergolong mahal? Belakangan ini masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik. Bahkan, harga tiket rute dalam negeri ini disebut lebih mahal ketimbang rute internasional.
-
Kenapa penting untuk memilih platform agen perjalanan yang terpercaya saat mencari tiket pesawat murah? Pertama, cek kredibilitasnya agen perjalanan di tengah masyarakat. Cara mudahnya adalah dengan cara googling dan coba lihat apakah terdapat informasi mencurigakan terkait platform tersebut. Selain itu, pilih platform yang memiliki sistem keamanan terpercaya.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghemat biaya tiket pesawat? Pemesanan tiket jauh sebelum keberangkatan dapat menghasilkan harga lebih murah. Hindari memesan tiket di tempat pada hari keberangkatan untuk menghindari kenaikan harga.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Kapan harga tiket Taman Wisata Gunung Pancar lebih mahal? Hari Libur Akhir Pekan/Libur Nasional • Rp 7.500/orang • Rp 15.000/mobil • Rp 7.500/motor • Rp 150.000/Warga Negara Asing
Namun, Nur Isnin mengimbau kepada seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara,.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," tutur Nur Isnin.
Dorong Mobilitas Masyarakat
Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujarnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Evaluasi 3 Bulan
Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
(mdk/idr)