Keluarkan Aturan Baru, OJK Optimistis Kepercayaan Masyarakat Berinvestasi Meningkat
Dalam peraturan tersebut juga tertera bila pihak manajemen menimbulkan kerugian dan salah memberikan wewenang, emiten harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menggenjot investor pasar modal. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di pasar modal.
Sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, diharapkan dengan aturan baru ini mampu menarik masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.
"Selain melindungi investor ritel, ada beberapa poin yang kita atur seperti pengaturan pengendali. Kalau emiten itu tahu siapa pengendalinya, masyarakat akan lihat apakah orangnya benar atau tidak, sehingga lebih percaya," kata dia, Selasa, (9/3/2021).
Dalam peraturan tersebut juga tertera bila pihak manajemen menimbulkan kerugian dan salah memberikan wewenang, emiten harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.
"Dalam peraturan ini juga ditegaskan kalau kerugian itu disebabkan oleh manajemen, artinya mereka salah menggunakan kewenangan mereka, artinya harus bertanggung jawab atau mengganti kerugian," ujar dia.
Peraturan ini dipercaya mampu menumbuhkan rasa percaya investor terhadap emiten yang ada di pasar modal. Hal ini tak terlepas dari keterbukaan mereka dengan pihak yang memberikan investasi.
"Hal ini juga membuat masyarakat percaya emiten yang ada di pasar modal adalah emiten yang kredibel yang para pengurusnya bisa dipercaya, kita percaya seperti itu," tutur dia.
Reporter: Dian Tami Kosasih
Sumber: Liputan6.com