Kemenag Ungkap Pengusaha UKM Selama ini Kerap Akali Label Halal
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan obat yang beredar di Indonesia agar miliki sertifikasi halal per 17 Oktober nanti. Pada lima tahun pertama akan ada sosialisasi terlebih dulu ketimbang sanksi. Sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan obat yang beredar di Indonesia agar miliki sertifikasi halal per 17 Oktober nanti. Pada lima tahun pertama akan ada sosialisasi terlebih dulu ketimbang sanksi.
Sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Ketua BPJPH Sukoso menyebut pedagang tidak boleh sembarangan mencantumkan label halal. Praktik itu selama ini kerap dilakukan pebisnis kecil.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tidak boleh. Kalau ada pernyataan itu Anda melanggar UU. Pernyataan halal itu harus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan proses dan sidang fatwa," ucap Sukoso di Jakarta, Selasa (24/9).
Langkah sertifikasi halal disebut Sukoso bisa membantu para pebisnis, sebab mereka tak perlu repot menjelaskan ke konsumen bahwa produk mereka halal karena sudah dijamin BPJPH. Ancaman pidana pun dipersiapkan agar pelanggar yang tidak mematuhi sertifikasi halal bisa dihukum.
Selain itu, Sukoso berkata ada komposisi haram yang sulit terdeteksi karena namanya sudah berubah menjadi zat lain. Adanya sertifikasi halal diyakini bisa melindungi konsumen dari 'grey area' itu.
BPJPH juga akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan duta besar agar produk luar negeri terjamin halal. Bila ada barang non-halal, maka BPJPH akan menyurati kedutaan besar negara itu dan perwakilan Indonesia di negara bersangkutan.
"Jangan sampai produk (tak halal) itu masuk ke Indonesia tapi tak teridentifikasi di negaranya, karena itu keterlibatan Kemenlu penting sekali," ucap Sukoso.
Reporter: Tommy Kurnia Romy
Sumber: Liputan6
Baca juga:
MUI Masih Tunggu Penerbitan UU Jaminan Produk Halal
MUI Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal di Permendag Nomor 29/2019
Mengungkap Alasan Kementerian Perdagangan Menghapus Label Halal untuk Daging Impor
Sudahi Polemik, Kemendag akan Lengkapi Aturan Wajib Label Halal
YLKI: Aturan Kemendag Hilangkan Label Halal Makanan Cacat Hukum
DPR Desak Pemerintah Cabut Aturan Daging Impor Tak Lagi Wajib Berlabel Halal
Upaya Bank Sentral Jadikan Indonesia Pemain Utama Industri Halal Dunia