Kemenaker Catat Kecelakaan Kerja di 2020 Naik Menjadi 177.000 Kasus
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 114.000 kasus kecelakaan pada 2019, menjadi 177.000 kasus kecelakaan kerja pada 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 114.000 kasus kecelakaan pada 2019, menjadi 177.000 kasus kecelakaan kerja pada 2020.
Dia menjelaskan, jika angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja artinya angka kecelakaan kerja yang sesungguhnya jauh lebih besar, karena belum semua tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Kapan kerja lembur bisa memicu terjadinya kecelakaan kerja? Tingkat kecelakaan dapat meningkat saat bekerja lembur. Kelelahan dapat mengurangi konsentrasi, waktu reaksi, dan keterampilan motorik, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.
-
Dimana kecelakaan kerja itu terjadi? Ledakan tungku di fasilitas pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12).
-
Apa yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi pekerja? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
Sehingga berdasarkan data tersebut semua dituntut untuk lebih serius dalam menerapkan budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kecelakaan tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi moril, dan kerusakan lingkungan namun juga mempengaruhi produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan budaya K3 yang baik maka angka kecelakaan kerja bisa ditekan, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja," kata Ida dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol Sabang, Selasa (12/1).
Menurutnya, kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Sesungguhnya para pendahulu kita telah membangun pondasi pentingnya penerapan budaya K3 yaitu melalui undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Undang-undang tersebut muncul jauh lebih dulu dari banyak undang-undang sejenis di negara lain juga Jauh sebelum isu mempromosikan pekerjaan yang layak, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif menjadi tujuan ke delapan dalam SDG's yang menjadi konstitusi Global yang dicapai pada tahun 2030.
"Maka disini lah pentingnya kita mengambil tema bulan K3 tahun ini yaitu penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berbudaya K3 pada semua sektor usaha," imbuhnya.
Untuk itu, tema ini menjadi sangat relevan sebagai upaya mengingatkan dan mendorong secara bersama-sama untuk menerapkan budaya K3. Untuk menjadikan K3 unggul maka tidak bisa lepas dari SDM yang unggul.
"Dalam K3 ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya K3 unggul mensyaratkan tiga hal, yang pertama komitmen dan kepemimpinan manajemen; kedua keterlibatan pekerja atau guru; ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan kritik dan saran untuk perbaikan K3," jelasnya.
Perusahaan Diminta Serius Terapkan K3
Selain itu, Ida juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa lebih serius dalam menerapkan K3. Sehingga, akan menghasilkan kinerja dan produktivitas yang lebih baik.
"Budaya K3 telah menjadi value yang sangat penting bagi perusahaan," ujarnya.
Bahkan pada tahun 2020 pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, antara lain menyempurnakan peraturan perundang-undangan, serta standar dibidang K3 termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini.
Lalu meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam melakukan pembinaan pemeriksaan, penegakan hukum di bidang K3, meningkatkan kesadaran dan peran pengusaha tenaga kerja dan masyarakat.
Sehingga Indonesia memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3, kemudian Pemerintah juga meningkatkan peran asosiasi asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi untuk memiliki program K3, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional internasional dalam bidang K3, dan selanjutnya menyempurnakan pelaksanaan pengawasan informasi dan layanan K3 berbasis digital.
"Selaku menteri Ketenagakerjaan ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi covid-19, diantaranya keputusan menteri tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi," jelas Menaker.
Pada saat yang sama Presiden juga telah menandatangani undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dalam undang-undang tersebut, K3 juga menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)