Kemenhub Akan Terapkan Aturan Baru Ojek Online Secara Bertahap di Seluruh Indonesia
Berdasarkan masa uji coba per satu bulan awal, GoJek dan Grab selaku pihak aplikator telah mengajukan usulan pemberlakuan tarif ojek online pada tahap berikutnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan bahwa aturan baru tarif ojek online yang keluar pada 1 Mei 2019 lalu akan diterapkan secara bertahap di seluruh kota di Indonesia.
"Untuk yang ojek online, saya masih membahas dengan pak Menteri (Perhubungan, Budi Karya Sumadi). Tapi tadi katanya sudah disetujui oleh beliau akan dilakukan bertahap," ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Bagaimana cara mendaftar Gojek motor listrik lewat aplikasi? Cara Daftar Motor Listrik Gojek Lewat Aplikasi Buka aplikasi GoPartner.Masuk ke menu Profil.Pilih Menu Bantuan Gojek.Klik Cari Sewa Motor Listrik Gojek. Masuk ke Link Sewa Motor Listrik Gojek yang tersedia.Isi formulir pendaftaran sewa motor listrik Gojek.Isi Kontak.Pilih Motor Listrik Gojek yang diinginkan.Isi alamat lengkap.Isi Survey Singkat.Jawab pertanyaan kesediaan.Klik kirim Formulir Pendaftaran.Pendaftaran sewa motor listrik Gojek selesai. Anda akan mendapatkan pesan dari WhatsApp resmi Gojek setelah berhasil melewati tahap verifikasi untuk melanjutkan proses sewa motor listrik. Pengambilan motor listrik akan dilakukan di kantor Gojek.
Seperti diketahui, pemerintah sejak 1 Mei 2019 lalu telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut, pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.
Peraturan terkait ojek online termasuk tarif (biaya jasa) mulai diuji coba di 5 kota mewakili 3 zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 347/2019, ada 3 bulan masa uji coba untuk kemudian dievaluasi hasilnya seperti apa. Bila kebijakan itu dirasa menguntungkan baik bagi pengemudi maupun konsumen, Kemenhub bakal terus melanjutkannya.
Budi Setiyadi melanjutkan, berdasarkan masa uji coba per satu bulan awal, GoJek dan Grab selaku pihak aplikator telah mengajukan usulan pemberlakuan tarif ojek online pada tahap berikutnya.
"Pihak Grab memberikan opsi beberapa provinsi. Kalau beberapa provinsi perkiraan kita lebih dari 200 kota di Indonesia. Mungkin saya akan menggunakan itu saja. Jadi ada berapa provinsi yang akan diberlakukan, jadi kota-kota di bawah provinsi itu otomatis kita jalankan," tuturnya.
Dia kembali menegaskan, implementasi tarif baru ojek online ini ke depannya akan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
"Saya kira bertahap lah ya. Begitu kita jalankan, kita harus mampu mengawasi. Untuk pengawasan, saya mengedepankan BPTD di provinsi. Nah kalau semua kabupaten/kota langsung ada semua kan mungkin kita agak berat," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
GO-JEK: Perang Harga dan Diskon Berlebihan Buruk untuk Bisnis
Di 3 Negara Ini Grab Terapkan Denda Pembatalan Pemesanan
Persaingan Mulai Tak Sehat, Grab atau GO-JEK Berpotensi Mati
Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Turun Jadi Rp1,5 Juta
Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemberian Diskon Ojek Online Perlu Diatur
Inilah Tarif Baru Ojek Online untuk Wilayah di Indonesia