Kemenhub Beri Waktu 2 Hari ke Maskapai untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
Polana mengatakan apabila maskapai tidak mematuhi maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan dan denda administratif.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menerapkan tarif batas atas berdasar aturan baru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal (maskapai) harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
-
Bagaimana cara mendapatkan tiket pesawat dengan harga miring? Kunci jitu untuk memperoleh harga tiket pesawat miring ialah dengan memanfaatkan program diskon yang diberikan pihak maskapai. Salah satunya dapat memperoleh informasi diskon tiket pesawat.
-
Mengapa harga tiket pesawat rute domestik saat ini tergolong mahal? Belakangan ini masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik. Bahkan, harga tiket rute dalam negeri ini disebut lebih mahal ketimbang rute internasional.
-
Kenapa penting untuk memilih platform agen perjalanan yang terpercaya saat mencari tiket pesawat murah? Pertama, cek kredibilitasnya agen perjalanan di tengah masyarakat. Cara mudahnya adalah dengan cara googling dan coba lihat apakah terdapat informasi mencurigakan terkait platform tersebut. Selain itu, pilih platform yang memiliki sistem keamanan terpercaya.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghemat biaya tiket pesawat? Pemesanan tiket jauh sebelum keberangkatan dapat menghasilkan harga lebih murah. Hindari memesan tiket di tempat pada hari keberangkatan untuk menghindari kenaikan harga.
-
Bagaimana cara memesan tiket kereta api wisata? Terlebih dengan memanfaatkan pemesanan online, calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa harus mengantri di stasiun.
-
Bagaimana Abdurrahman Baswedan mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia? Ketika ia transit perjalanan di India, di sanalah biaya didapat dari hasil patungan mahasiswa untuk membelikan tiket pesawat.
Polana mengatakan apabila maskapai tidak mematuhi maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan dan denda administratif.
Perubahan Keputusan Menteri dari KM 72/2019 itu berlaku pada kelas ekonomi untuk semua pesawat bermesin jet, seperti Boeing dan Airbus dan tidak berlaku untuk pesawat baling-baling atau propeller, seperti ATR-72.
Angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi, terdiri dari penerbangan dengan pelayanan penuh (full service), seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, layanan menengah (medium service), seperti Nam Air dan Sriwijaya Air dan penerbangan berbiaya murah (LCC), seperti Lion Air, Citilink Indonesia dan AirAsia.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) di mana menugaskan kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam.
"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," katanya.
Polana mengatakan penurunan TBA sebanyak 12 – 16 persen tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan, juga ketepatan penerbangan (On Time Performance) tetap menjadi prioritas.
Dia menjelaskan komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.
"Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara," ujar Polana.
Peningkatan OTP pada Januari – Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
"Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif," katanya.
Terkait penurunan dasar tarif, lanjut Polana, tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. "Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," katanya.
Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Baca juga:
Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Baru Turun Paling Lambat 18 Mei
Mulai 15 Mei, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun
Menhub Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Aturan Penurunan Tarif Batas Harga Tiket Pesawat Terbit Malam Ini
Hilang Devisa Nasional Saat Tiket Pesawat Mahal
Antisipasi Kerugian, Agen Perjalanan Perbanyak Jual Tiket Luar Negeri