Kemenhub larang kendaraan angkutan barang beroperasi saat Idul Adha
Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang diberlakukan pada jalan nasional serta jalur wisata di 8 wisata.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Helmi Pamuraharjo mengatakan aturan tersebut guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas pada saat libur panjang pada Hari Raya Idul Adha 2016/1437H.
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Kapan sidang isbat Idul Adha dilaksanakan? Sidang isbat dilakukan dengan merujuk pada hasil rukyatul hilal, di mana pelaksanaannya berada pada titik di seluruh Indonesia.
-
Kapan Idul Adha dirayakan? Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam kalender Islam yang dirayakan dengan penuh makna oleh umat Muslim di seluruh dunia.
-
Apa yang dilakukan Titiek Soeharto saat merayakan Idul Adha? Pada Senin, 17 Juni 2024, Titiek Soeharto turut merayakan Idul Adha dengan penuh khidmat di masjid At-Tin. Dia bergabung dengan ribuan jamaah dalam melaksanakan salat ied, mengenakan busana muslim yang anggun dan sesuai dengan tradisi. Titiek Soeharto tampil menawan dengan mukena berwarna merah muda yang dipadukan dengan renda putih selama salat ied. Setelah selesai, penampilannya berganti menjadi pakaian muslim berwarna hijau sage dengan kerudung putih, menambahkan pesona dalam setiap langkahnya.
-
Kenapa sidang isbat Idul Adha penting? Dengan begitu, umat Muslim akan mengetahui kapan jatuhnya awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha.
-
Siapa saja yang terlibat dalam sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat diikuti oleh Majelis Ulama Indonesia, perwakilan DPR, ormas Islam, dan duta besar dari negara-negara di luar negeri.
Mengacu pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Surat edaran ini akan diberlakukan mulai tanggal 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB, pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu," jelas Hemi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/9).
Hemi menjelaskan, pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Sebagaimana dimaksud di Surat Edaran akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi dimaksud pada pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Edaran ini memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas ( BBG), Ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.
Selain itu untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dalam Surat Edaran ini bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.
Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat dalam Surat Edaran ini diberikan prioritas.
(mdk/idr)