Kemenhub pertimbangkan mobil murah bisa jadi GrabCar atau Taksi Uber
"Jadi begini kan saya bilang kan revisi, salah satunya adalah mengakomodir bahwa ada usulan kalau bisa tidak minimal 1.300 cc tapi yang 1.000 cc juga harus diakomodir. Ini sedang dibahas."
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengaku telah menerima banyak usulan terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satunya adalah mengenai izin mobil Low Cost Gree Car (LCGC) atau mobil murah digunnakan sebagai taksi berbasis aplikasi.
"Jadi begini kan saya bilang kan revisi, salah satunya adalah mengakomodir bahwa ada usulan kalau bisa tidak minimal 1.300 cc tapi yang 1.000 cc juga harus diakomodir. Ini sedang dibahas," katanya di Jakarta, Rabu (19/10).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 pasal 18 ayat (2) diatur pelayanan angkutan sewa wajib menggunakan kendaraan penumpang umum minimal 1.300 cc.
Saat ini, Kemenhub telah membentuk tim untuk untuk untuk menyusun pembahasan tersebut. Namun dia mengaku tidak terburu-buru untuk menyelesaikan revisi tersebut agar tidak menimbulkan masalah.
"Finalisasinya secepatnya secara komprehensif. Kalau nanti cepat-cepat tahu tahu malah masalah lagi. Tapi intinya begitu setelah kita lakukan pembahasan terus kemudian pada saatnya kita sampaikan dulu ke beberapa stakeholder terkait termasuk dari teman-teman dari asosiasi kita sampaikan juga tapi tidak terbuka. Kalau memang sudah oke, kita publikasikan," jelasnya.
"Bukan dalam bentuk draft tapi dalam bentuk pembahasan contohnya begini tadi diusulkan yang dimasukin juga 1.000 cc, kalau misalnya tidak ketemu secara teori dan secara pengetahuan ya e-voting. Kalo setuju, ternyata keputusannya di situ lebih banyak yang setuju ya dilakukan," tambahnya
Baca juga:
Organda: banyak perusahaan taksi konvensional gulung tikar
Pemerintah diminta buat aturan spesifik untuk GrabCar & Taksi Uber
Datsun GO, Ayla, Agya dkk dilarang jadi taksi online
Sopir taksi online protes aturan mobil LCGC dilarang bawa penumpang
Sopir taksi online protes soal stiker uji KIR dan balik nama STNK