Kemenkeu bakal gunakan data BIN kejar wajib pajak nakal
Bambang harap ada informasi tambahan dari BIN soal wajib pajak nakal.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam hal pengamanan penerimaan perpajakan. Hal ini dilakukan karena dalam beberapa tahun ini penerimaan pajak tidak pernah mencapai target seperti yang ditulis dalam anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).
Komitmen kerja sama ini telah disepakati melalui penandatanganan perjanjian antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Kepala BIN Sutiyoso pada Kamis (25/11).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Bambang menegaskan, kerja sama dengan BIN dirancang agar Kemenkeu bisa memanfaatkan fasilitas data BIN untuk mengejar wajib pajak nakal.
"Data pajak kan gak boleh disebarluaskan, justru kita memanfaatkan informasi mereka. Misalkan kita mencurigai ada suatu enggak beres suatu pembayaran pajak, nah mereka barangkali bisa kasih informasi tambahan atau data tambahan gitu saja," ujar Bambang di kantornya, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Nantinya, data tambahan dari BIN akan digunakan untuk mengejar target pajak yang selama ini selalu tidak tercapai.
"Jadi kita bukan mau membocorkan data orang, gitu saja. Data tambahan itu. Ya data tambahan kita pakai untuk membereskan urusan pajak," ucap Bambang.
Sebelumnya, Bambang mengatakan, kerja sama pengamanan itu dapat mulai diwujudkan untuk mencapai target penerimaan perpajakan pada 2016 senilai Rp 1.546,7 triliun, dan dalam waktu dekat juga dibentuk satuan tugas optimalisasi penerimaan.
Komitmen yang terjalin dalam kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan deteksi dini permasalahan perpajakan, pengamanan pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, evaluasi kinerja, program dan rencana aksi strategis, serta peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan.
Baca juga:
Tekan kecurangan pajak, Kemenkeu gandeng Badan Intelijen Negara
PT di Jakarta Utara nunggak pajak hingga ratusan miliar
Kadin harap pengampunan pajak bukan perangkap
DPR: Tax Amnesty bukan untuk koruptor dan kekayaan hasil kejahatan
DPR: Inalum bisa bangkrut karena kenaikan pajak APU daerah