Kemenkeu Tak Bayar Penyaluran Beras untuk Bencana, Bulog Terancam Rugi Rp39 Miliar
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, penyaluran CBP untuk bantuan bencana alam tidak diiringi oleh regulasi pencairan dana yang diatur oleh Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
Perum Bulog mencatat bahwa perusahaan akan merugi sebesar Rp39 miliar jika Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam tidak dibayar oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, penyaluran CBP untuk bantuan bencana alam tidak diiringi oleh regulasi pencairan dana yang diatur oleh Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kenapa BULOG memberikan sanksi tegas kepada oknum buruh dan kepala gudang yang terlibat? Manajemen Bulog berkomitmen memberikan pelayanan dan kualitas produk terbaik untuk masyarakat. Oleh sebab itu menyikapi video tentang oknum buruh yang banyak beredar tersebut Manajemen Bulog langsung bergerak cepat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Bagaimana Buleng dilakukan? Buleng diawali dengan memperkenalkan judul cerita, dilanjutkan dengan menyebutkan silsilah raja, menggambarkan sekilas keadaan kerajaan, menggambarkan konflik-konflik yang terdapat dalam cerita, lalu diakhiri dengan penjelasan pesan moral yang terkandung dalam cerita.
"Hampir Rp39 miliar beras yang sudah kita salurkan ke Sulawesi Tengah kemarin untuk bencana alam, berpotensi tidak akan dibayar kalau Kementerian Sosial tidak membuat Permensos," kata Tri pada diskusi yang digelar oleh CIPS dikutip Antara di Jakarta, Jumat (29/11).
Ada pun kewajiban untuk menyalurkan CBP ini diatur dalam Permenko Kesra Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial.
Berdasarkan data Bulog, total CBP yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam sejak 1 Januari hingga 27 November 2019 mencapai 4.317 ton atau setara Rp39 miliar, dengan asumsi harga beras rata-rata Rp9.000 per kilogram.
Kementerian Keuangan Belum Bayar
Namun Kementerian Keuangan belum melakukan pencairan dana penggantian lantaran tidak adanya regulasi pendukung dari Kementerian Sosial.
Payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) diperlukan sebagai regulasi turunan dari Permenko Kesra Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial.
"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan program Pemerintah. Tapi dari sisi lain, kementerian yang bertanggung jawab belum melengkapi regulasi untuk dasar pembayaran. Itu masalah," kata Tri.
Bulog berharap adanya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(mdk/idr)