Kementerian Keuangan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri, Ini Rinciannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Baleid ini merupakan revisi aturan kredit pajak luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Serta mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah
atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (9/1).
Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002. PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya.
Secara garis besar, pengaturan yang terdapat dalam PMK-192 ini antara lain penentuan besarnya penghasilan luar negeri. Sebelumnya, besarannya tidak diatur secara eksplisit dengan aturan ini maka penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto.
Kedua pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Aturan sebelumnya tidak diatur, kemudian direvisi redit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri.
Ketiga, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust. Sebelumnya tidak diatur menjadi diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Sementara itu, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri yang belum diatur secara eksplisit menjadi diatur.
"Diatur, sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation atau penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara," jelas Hestu.
Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Baca juga:
Pengusaha Minta PPh Badan Diturunkan, Ini Jawaban Sri Mulyani
Lebihi Target, Pendapatan Pajak Tangerang Selatan Tembus Rp 1,4 Triliun
Sri Mulyani: Di Masa Depan, Robot yang Bekerja Akan Bayar Pajak Penghasilan
DJP Jateng II Kumpulkan Pajak Rp 11,4 Triliun Sepanjang 2018
Menristek Upayakan Perguruan Tinggi Negeri Tak Dikenakan PPh