Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Patut Dipertanyakan
Excecutive Director of Indef, Tauhid Ahmad menyayangkan sikap pemerintah yang menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga mencapai 100 persen. Menurutnya, perhitungan yang dilakukan pemerintah itu pun patut dipertanyakan.
Excecutive Director of Indef, Tauhid Ahmad menyayangkan sikap pemerintah yang menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga mencapai 100 persen. Menurutnya, perhitungan yang dilakukan pemerintah itu pun patut dipertanyakan.
"Pemerintah harus bisa menjelaskan antara perhitungan aktuaria yang diakui oleh BPK terhadap besaran perubahan presentasi kenaikan," kata dia dalam diskusi yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (17/11).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Pada 2016 lalu, iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau mandiri untuk kelas I bebannya hanya Rp80.000, kelas II Rp63.000 dan kelas III sebesar Rp53.000. Sementara lewat Perpres 75 tahun 2019 kelas I menjadi Rp160.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp42.000.
"Beban itu tentu saja menjadi tidak adil bagi golongan 1 dan II dengan kenaikan hampir dua kali lipat jauh lebih tinggi dari perhitungan orang-orang aktuaria yang jelas menghitung secara profesional," jelas dia.
Menurut dia, pemerintah jauh lebih tinggi menyusun perpres tersebut dengan kenaikan iuran secara sepihak dibandingkan kelompok-kelompok profesional yang telah menghitung biaya kenaikan ini melihat dari biaya keekonomian BPJS, khususnya bagi peserta mandiri. Sehingga selisih jauh ini dianggap menimbulkan persoalan.
"Kalau saya tangkap adalah pemerintah berusaha menambal defisit dengan kenaikan jauh lebih tinggi dari pada biaya keekonomian. Ini patut disayangkan karena beban dari pada kesalahan ataupun keterlibatan kenaikan 4 tahun terakhir dibebankan paling tinggi kepada kelompok mandiri golongan 1 dan 2. Beban itu ditanggung untuk menambal defisit diperkirakan sebesar 32,8 triliun pada 2019," jelas dia.
Kenaikan 40 Persen
Secara perhitungan, lanjut dia, kenaikan yang tepat bagi peserta mandiri adalah sekitar 30 sampai dengan 40 persen. Perhitungan itu diambil melihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang rata-rata stagnan di 5 persen dengan angka inflasi diperkirakan mencapai 3 persen.
"Jadi kalau sekarang peningkatan sampai 100 persen otomatis ada hal yang patut dipertanyakan menjadi tidak wajar. Kenaikan ini lah yang menjadi beban masyarakat pada nanti awal tahun 2020 akan mengurangi kemampuan masyarakat membeli, biaya pendidikan biaya sandang, pangan maupun biaya lain," pungkas dia.
Kenaikan BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(mdk/azz)