Kenaikan Tarif Sejumlah Ruas Tol di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih dulu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kenaikan tarif ruas tol tersebut. Di samping itu, kenaikan ini juga harus ada kesepakatan mengenai bagaimana masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol itu sendiri.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang menilai kenaikan tarif ruas tol di beberapa lokasi yang berlaku mulai hari ini sangat tidak laik. Sebab, kenaikan itu terjadi di tengah kondisi pandemi Covid-19, di ma masyarakat sebagian besar mengalami dampak luar biasa.
"Kenaikan memang kalau secara umum memang kita lihat tidak laik. Iya karena kita perhatian kita masih bergelut dengan pandemi tapi mengapa tol malah justru dinaikkan," kata dia kepada merdeka.com, Minggu (17/1).
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih dulu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kenaikan tarif ruas tol tersebut. Di samping itu, kenaikan ini juga harus ada kesepakatan mengenai bagaimana masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol itu sendiri.
"Bagaimana masalah SPM di jalan tol apakah sudah laik untuk dinaikkan? dan juga dengan kondisi makro yang pandemi apakah secara ability bisa kemampuan ataupun kemauan bayar public itu bisa dinaikkan," jelas dia.
Di sisi lain, Deddy juga menyoroti masih ada beberapa ruas tol yang perlu dilakukan perbaikan. Di antaranya adalah masih ditemukan jalan bergelombang, sambungan jalan tidak nyaman, hingga beberapa rambu-rambu di jalan tol itu sendiri.
"Saya sering jalan di Cipali atau Cipularang memang ada beberapa ruas jalan tol yang harus diperbaiki ya," jelasnya.
Ruas Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif
Seperti diketahui, beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif terhitung mulai hari ini, Minggu (17/1) pukul 00.00 WIB. Ruas tol tersebut antara lain yaitu ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.
Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.
Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.
Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)
Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.
Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.
(mdk/idr)