Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tak Bebani Masyarakat
Dia menekankan, kenaikan tarif tol tersebut juga tidak akan membebani masyarakat. Sebab, kenaikannya sendiri terbatas dan hanya dirasakan oleh pengguna roda empat yang utamanya adalah mereka cukup mampu.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah menilai wajar kenaikan tarif ruas tol yang mulai hari ini. Menurutnya, kenaikan tarif tol tersebut sesuai dan telah diatur di dalam Undang-Undang, di mana setiap dua tahun bakal mengalami penyesuaian tarif.
"Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/1).
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
Dia menekankan, kenaikan tarif tol tersebut juga tidak akan membebani masyarakat. Sebab, kenaikannya sendiri terbatas dan hanya dirasakan oleh pengguna roda empat yang utamanya adalah mereka cukup mampu.
"Apalagi sebenarnya jalan tol sesungguhnya adalah jalan alternatif. Apabila masyarakat merasa keberatan atas kenaikan tarif tol mereka bisa menggunakan jalan non tol yang bebas biaya," jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif terhitung mulai hari ini, Minggu (17/1) pukul 00.00 WIB. Ruas tol tersebut antara lain yaitu ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.
Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.
Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.
Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)
Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.
Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.
(mdk/idr)