Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tunggu Persetujuan Sri Mulyani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin mengatakan, besaran kenaikan tunjangan mencapai 90 persen, sesuai kinerja masing masing PNS
Pemerintah Jokowi-JK akan memberi kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin mengatakan, besaran kenaikan tunjangan mencapai 90 persen, sesuai kinerja masing masing PNS
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang Prabowo pantau di IKN? Dalam kunjungan itu, Prabowo turut memantau langsung perkembangan pembangunan Istana Negara dan mendengarkan paparan oleh Tim Kontruksi IKN di lapangan yang berkaitan dengan lokasi dilaksanakannya upacara HUT RI mendatang.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
"Tunkin rata-rata sama. Cuma paling beda sesuai kinerjanya saja. Rata-rata di 70, 80, 90 persen paling tinggi," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (14/1).
Dia mengatakan rencana kenaikan tunjangan kinerja sudah selesai dibahas di Kementeriannya. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
"Tunkin itu untuk kementerian/lembaga tentu akan kita sesuaikan. Kemudian tunkin untuk pemerintah daerah juga," ungkapnya.
"Tinggal di Menteri Keuangan. Karena kita sudah selesai bahasannya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokow) telah menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) di 4 kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjawab, hak untuk menaikkan Tukin di tiap K/L merupakan wewenang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kerangka reformasi birokrasi.
"Reformasi birokrasi itu kan sudah dimulai sejak 2007. Itu kemudian kementerian dan lembaga melakukan perbaikan kinerja, perbaikan pelayanan, kemudian dia membuat KPI (Key Performance Index)," jelas dia di Jakarta, Jumat (7/12).
Dia melanjutkan, kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara bertahap dan tidak bisa sembarangan. "Tapi reformasi birokrasi yang dilakukan K/L kadang-kadang enggak berlaku langsung sekaligus, bertahap," tegasnya.
"Ada yang masih 50 persen. Sehingga kemudian dituntut oleh Menteri PAN-RB (Syafruddin) untuk lakukan perbaikan kembali. Sehingga dia naik ke 70 persen sampai 80 persen," dia menambahkan.
Oleh karenanya, Askolani menambahkan, Menteri PANRB memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap masing-masing K/L agar sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi.
Baca juga:
MenPAN Syafruddin: Penerimaan PPPK Dimulai Februari, Prioritas Untuk Guru
Langgar Aturan, PNS Pemkot Bekasi Pakai Rompi 'Saya Belum Disiplin'
Wapres JK Belum Tahu Ada ASN Terpapar Radikalisme dan Pro Khilafah
Terlibat Korupsi & Narkotika, 5 ASN Singkawang Dipecat Tidak Hormat
Koperasi ASN Jabar Beli Saham BIJB Senilai Rp 51 Miliar
Gaji PNS Naik di 2019, Dihitung Sejak Januari