Keputusan Pertamina mengelola Blok Mahakam perlu kekuatan hukum
Presiden Joko Widodo diminta memberikan kepastian hukum dalam bentuk Surat Keputusan atau Keputusan Presiden.
Pemerintah sudah memastikan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur pada PT Pertamina (Persero) saat masa kontrak berakhir 2017. Namun, sampai saat ini pemerintah belum memberikan payung hukum terkait keputusan itu.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Eko Wahyu Laksmono meminta Presiden Joko Widodo memberikan kepastian hukum dalam bentuk Surat Keputusan (SK) ataupun Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengelolaan Blok Mahakam.
-
Apa yang dicapai Pertamina setelah mengelola Blok Rokan? Blok Rokan mencatatkan lifting migas sekitar 59 juta barel selama tahun 2023. Pencapaian ini merupakan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya sebesar 57,3 juta barel
-
Kapan Pertamina berhasil menemukan cadangan gas dan kondensat baru di Blok Mahakam? Di tahun 2023, Pertamina kembali berhasil mendapatkan penemuan baru (discovery) gas dan kondensat di sumur eksplorasi Adiwarna-1x di Blok Mahakam.
-
Bagaimana Pertamina berhasil meningkatkan produksi migas di Blok Mahakam? Melalui beragam inovasi dan penerapan teknologi yang tepat, Pertamina berhasil menahan laju penurunan produksi alamiah dan sekaligus meningkatkan produksi migas Pertamina yang sangat penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan energi Indonesia,” ujar Fadjar.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/3).
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
Pertamina sendiri mendapatkan saham sebesar 60 persen, sedangkan sisanya diberikan ke Total E&P Indonesie 15 persen, Inpex Corporation 15 persen dan Pemda Kaltim 10 persen.
"Keputusan Pemerintah tersebut belum cukup bagi kami karena pernyataan pengelolaan sepenuhnya kepada Pertamina tersebut belum tertuang jelas dalam suatu bentuk keputusan," ujar Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, JUmat (7/8).
Mereka meminta pemerintah melegalkan keputusan terkait pengelolaan Blok Mahakam dalam bentuk aturan hukum mengikat. Pemerintah pun harus menggandeng pihak ketiga guna menghitung aset dan cadangan gas yang ada di blok tersebut.
Pekerja Pertamina juga meminta Total dan Inpex membantu Pertamina mempersiapkan diri menjadi operator blok gas yang memiliki cadangan gas sebanyak 2 triliun kaki kubik (hingga 31 Desember 2017).
"Diharapkan Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan ini untuk menghindari gerakan kekecewaan lebih mendalam dari rakyat yang sudah mulai terbangun kesadarannya akan pentingnya suatu kedaulatan Energi Nasional," ucapnya.
(mdk/noe)