Keran impor beras premium dibuka buat 13 perusahaan
Untuk beras, Kemendag sudah menerbitkan status Importir Terdaftar kepada 71 perusahaan per 12 Juni 2014.
Kementerian Perdagangan resmi melansir jatah impor kepada perusahaan yang menjual beras kualitas premium, yakni jenis pecah 100 persen dan beras ketan pecah 100 persen. Total kuota yang diberikan tahun ini kepada seluruh Importir Produsen (IP) mencapai 148.773 ton.
"IP untuk 13 perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi di Jakarta, Jumat (13/6).
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan petani bawang merah di Brebes mengalami kerugian? Kerugian tersebut terjadi pada musim panen di awal tahun ini akibat cuaca yang tidak menentu sehingga menyebabkan kualitas bawang merah menurun. Petani bawang merah mengaku mengalami kerugian ketika ditemui di ladangnya di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). Kerugian tersebut terjadi pada musim panen di awal tahun ini akibat cuaca yang tidak menentu sehingga menyebabkan kualitas bawang merah menurun.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
Lebih detail lagi, impor beras pecah 100 persen dijatah 110.568 ton kepada sembilan perusahaan. Sedangkan beras ketan sebanyak 38.025 ton menjadi jatah empat perseroan.
Untuk komoditas beras, kementerian perdagangan sudah menerbitkan status Importir Terdaftar kepada 71 perusahaan per 12 Juni 2014. Tapi tak semua diberi kesempatan impor.
"Kita masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk jumlahnya," kata Bachrul.
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 Tahun 2014, impor beras hanya boleh dilakukan untuk komoditas dengan prasyarat teknis tertentu. Misalnya beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen, beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen, dan beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen.
Sasaran penjualan pun hanya diarahkan untuk kebutuhan industri, konsumsi kesehatan, serta dilarang masuk ke pasar becek.
(mdk/noe)