Kerap Terlambat, Bantuan Pemerintah untuk Pengusaha Minim Manfaat
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menilai, bantuan dari pemerintah untuk pengusaha pusat perbelanjaan maupun korporasi kerap terlambat. Akibatnya efektivitas kebijakan yang dikeluarkan tidak efektif bahkan cenderung sia-sia.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menilai, bantuan dari pemerintah untuk pengusaha pusat perbelanjaan maupun korporasi kerap terlambat. Akibatnya efektivitas kebijakan yang dikeluarkan tidak efektif bahkan cenderung sia-sia.
"Pemerintah beberapa kali ada kebijakan buat pengusaha tapi cenderung terlambat bagi kami, jadinya tidak efektif," kata Alphonzus dalam diskusi bersama media, Jakarta, Kamis (22/7).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Alphon mencontohkan kebijakan pengurangan tagihan listrik tahun lalu. Kebijakan subsidi listrik tersebut dikeluarkan sekitar Oktober dan November. Padahal, tahun lalu mal sempat tutup selama 3 bulan sejak diterapkannya kebijakan PSBB.
"Kalau di DKI pusat perbelanjaan tutup 3 bulan, seinget saya kebijakan dari PLN itu bulan Oktober dan November. Ini kan jadi tidak bermanfaat karena ketentuannya untuk mal yang tutup. Saat ada kebijakan itu, mal sudah buka lagi dan pemakaian listrik normal kembali," tuturnya.
Apalagi kata dia, kebijakan yang dikeluarkan PLN itu hanya untuk pelanggan sampai tarif B2. Sedangkan mal menggunakan tarif golongan B3. "Jadi ini tidak ada manfaatnya. Padahal pandemi ini luar biasa tapi biaya yang dibayarkan ya tarif biasa," ungkapnya.
Selanjutnya
Begitu juga dengan kebijakan pembebasan PPN sewa tempat. Kebijakan ini juga tidak ada artinya karena berlaku ketika PPKM Darurat. Sehingga tetap saja pengusaha tidak bisa mendapatkan manfaat dari program pemerintah.
Alphon mengatakan seharusnya pemerintah memberikan kebijakan yang bersifat tetap. Misalnya dengan insentif pajak tahunan, reklame dan sebagainya. Agar manfaatnya lebih terasa bagi para pengusaha.
"Yang dibutuhkan ini subsidi biaya retribusi yang sifatnya tetap, misalnya pajak bangunan, reklame dan sebagainya," kata dia.
Hal ini menunjukkan kebijakan yang dirancang tidak ada artinya. Sebab pembahasan di pemerintah terlalu memakan waktu lama yang akhirnya malah tidak bisa dimanfaatkan.
"Seringnya digodok pemerintah berbulan-bulan tapi setelah digulirkan malah udah enggak ada artinya," pungkasnya.
(mdk/bim)