Ketahuan curangi takaran, pemilik SPBU terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 M
Ketahuan curangi takaran, pemilik SPBU terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 M. Apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 ancamannya enam tahun dengan denda Rp 60 miliar, sedangkan BBM nonsubsidi, ancamannya di Pasal 53, empat tahun kurungan dengan denda Rp 40 miliar.
Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memperingatkan lembaga penyalur BBM atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada masyarakat akan disegel. Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Staf Direktorat Metrologi, Ake Erwan, mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5 persen atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.
"Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan buat penyegelan," kata Ake seperti dikutip dari Antara pada konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Kamis (5/10).
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan jenis hukuman berbeda antara pelanggaran untuk BBM subsidi dan non-subsidi.
"Apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 ancamannya enam tahun dengan denda Rp 60 miliar, sedangkan BBM nonsubsidi, ancamannya di Pasal 53, empat tahun kurungan dengan denda Rp 40 miliar," katanya.
Pengawasan volume distribusi BBM ini menjadi salah satu yang akan diperiksa dalam operasi patuh penyalur (OPP) oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkoordinasi dengan Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
BPH Migas akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di 7.680 SPBU di seluruh Indonesia guna mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.
Sejumlah aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.
Tujuan dilakukan OPP ini, antara lain meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan dan memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah.
Masyarakat juga diharapkan berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan SPBU agar tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.
Pada tahap awal, OPP akan dilaksanakan di empat sampai lima lokasi SPBU di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017. Kemudian dilanjutkan seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal 2018, termasuk di daerah 3T.
-
Di mana BPH Migas melakukan pemantauan SPBU? "Kami melakukan pemantauan kesiapan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok, khususnya yang lokasinya dekat dengan lokasi pelaksanaan event internasional MotoGP Indonesia 2024 akhir September 2024.
-
Kenapa BPH Migas melakukan pemantauan di SPBU di Lombok? Pasokan BBM subsidi maupun non subsidi dalam keadaan aman," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman disela-sela peninjauan ke sejumlah SPBU di Lombok, Selasa (10/9/2024).
-
Kapan BPH Migas mengimbau SPBUN untuk memeriksa Surat Rekomendasi? “Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa yang dipantau BPH Migas di Papua Barat Daya? Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Baca juga:
Antisipasi kecurangan, pompa bensin 10 SPBU di Mojokerto dicek
Waspada, 5 hal buruk ini berpotensi Anda alami saat perjalanan mudik
Jelang musim mudik, Hiswana Migas Jabar 'bersih-bersih' SPBU curang
3 SPBU di Jabar ini kurangi takaran, isi 10 L premium jadi 9,5 L
Hasil penyelidikan Pertamina di SPBU Bungur disebut konsumen curang
Ini cara anyar Pertamina antisipasi kecurangan takaran BBM di SPBU
Kecurangan SPBU Rempoa, polisi bakal periksa saudara pemilik SPBU