Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp 44,39 triliun
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Persetujuan tersebut disampikan langsung oleh Pimpinan Rapat Komisi IX, Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Persetujuan tersebut disampikan langsung oleh Pimpinan Rapat Komisi IX, Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.
"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44.39 triliun," ujarnya saat di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6).
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kemudian Anggota Fraksi Golkar ini juga meminta agar Kementerian Keuangan me-review kembali pagu indikatif untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran ke depannya dengan prinsip efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan.
"Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp44,39 triliun. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2020.
Menteri Sri Mulyani menyampaikan anggaran yang diusulkan di lingkungannya tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, dan lainnya.
Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni:
1. Sekretaris Jenderal Rp 22,58 triliun.
2. Inspektorat Jenderal Rp 107,52 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran pagu indikatif Rp 124,66 miliar
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,63 triliun
5. Direktorat Jenderal Pajak Rp 7,94 triliun
6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 113,42 miliar yang terdiri dari dari Rupiah murni Rp 86,34 miliar dan ULN Rp 27,08 miliar
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 8,09 triliun, ini termasuk BLU kelapa sawit Rp 6,36 triliun dan BLU PIP Rp 4,3 miliar masuk di sini
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 769,77 miliar, ini tampak besar termasuk BLU Rp 68,42 miliar LMAN dan Rupiah murni Rp 701,35 miliar
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 666,48 miliar, Rupiah murni Rp 635,65 miliar dan BLU STAN Rp 30,83 miliar
10. Badan Kebijakan Fiskal Rp 127,14 miliar.
Baca juga:
Kemenkeu Usul Pagu Anggaran 2020 Rp44,39 T, Terbesar untuk Ditjen Perbendaharaan
Di Komisi XI, Sri Mulyani Sampaikan Rencana Kerja Kementerian Keuangan di 2020
Sri Mulyani Minta DPR Segera Bahas Rencana Penerapan Cukai Plastik
Sri Mulyani: Jumlah Utang di 2019 Berkurang dan Belanja Produktif Naik
Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Makin Tinggi, Defisit Energi Besar
Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Lebih Mudah Dibanding Beli Pulsa Telepon