KPPU diminta bongkar semua calo gas di Medan
Saat ini di Medan terjadi praktik penjualan gas bumi secara ilegal dengan menggunakan motede trucking. Momentum ini harusnya dimanfaatkan KPPU untuk membongkar praktik calo gas yang membuat harga gas ke industri menjadi mahal.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menuding PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan praktik monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Tudingan itu berasal dari tingginya harga gas, sehingga dianggap tak wajar dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia.
KPPU menilai, PGN melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Kenapa BPH Migas melakukan kerja sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya? Adapun PKS ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran dan tepat volume pada Konsumen Pengguna.
-
Kapan kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya ditandatangani? Momentum penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa tidak ada praktik monopoli di Medan. Di Medan sendiri, banyak praktik percaloan trader gas, termasuk PT Pertagas Niaga.
Agus malah meminta KPPU untuk membongkar praktik tidak wajar yang dilakukan oleh calo gas di Medan. "Tidak ada monopoli. Itu tidak benar. Calo banyak di sana, bongkar saja," kata Agus, Jumat (27/1).
Tingginya harga gas di Medan yang menurut KPPU tidak wajar, karena PGN menebusnya dari dua sumber gas di sana dengan harga USD 13,8 per MMBTU dalam bentuk gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan USD 9,16 per MMBTU dalam bentuk gas pipa.
KPPU menuding PGN memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB) sehingga memberatkan pelanggan, terutama yang terkait dengan penetapan harga. Sehingga, harga gas di wilayah ini jauh lebih mahal, bahkan jika dibandingkan dengan harga gas di negara tetangga. Padahal alokasi gas bumi di Medan dikuasai penuh oleh Pertamina bukan PGN.
Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Di Medan, ada sekitar 45 industri besar yang membeli gas bumi sebesar USD 12,22 per MMBTU.
Berikut rincian harga gas di Industri khususnya di Medan:
Pertama, pasokan gas ke industri di Medan terbagi atas dua sumber yakni dari LNG dari Kilang LNG Bontang, Kalimantan Timur dan Sumut pipa gas dari Pertamina EP di Sumatera.
Untuk sumber pertama dari LNG Bontang, LNG tersebut merupakan alokasi gas yang ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk industri di Medan. Harganya USD 7,8 per MMBTU. Hampir 63 persen komposisi harga gas ke industri di Medan berasal dari harga gas di hulu. Artinya harga gas bumi ke industri sejak awal sudah mahal.
Kedua, LNG dari Bontang tersebut kemudian di regasifikasi di Terminal Regasifikasi Arun, Lhokseumawe, Aceh. Biaya proses regasifikasi atau menjadikan gas alam cair jadi gas bumi dikenakan USD 1,5 per MMBTU. Lalu ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni USD 0,15 per MMBTU, jadi total USD 1,65 per MMBTU.
Ketiga, gas bumi dari Terminal Regasifikasi Arun diangkut melalui pipa trasmisi Arun-Belawan milik PT Pertamina Gas (Pertagas) sepanjang 350 km. Pertagas mengenakan biaya angkut gas sebesar USD 2,53 per MMBTU dan ditambah PPN sebesar USD 0,25 per MMBTU, sehingga total USD 2,78 per MMBTU.
Keempat, setelah dari Pertagas, gas bumi tersebut harus melalui 'keran' perusahaan trader gas. Masalahnya perusahaan ini tidak memiliki fasilitas pipa sama sekali. Trader gas tak bermodal fasilitas ini memungut biaya margin sebesar USD 0,3 per MMBTU.
Lalu, trader gas tak bermodal ini mengenakan lagi biaya yang namanya Gross Heating Value (GHV) Losses sebesar USD 0,33 per MMBTU.
Tak cukup sampai disitu, trader gas tak bermodal ini juga mengenakan Own Used & Boil Off Gas (BOG) sebesar USD 0,65 per MMBTU serta Cost of Money sebesar USD 0,27 per MMBTU. Total, trader tak bermodal tersebut memungut USD 1,55 per MMBTU. Trader gas tak bermodal ini adalah Pertagas Niaga.
Lalu, sumber gas dari produksi Pertamina EP dikenakan USD 8,24 per MMBTU, kemudian diangkut melalui pipa transmisi gas bumi Pangkalan Susu-Wampu yang dikelola Pertaggas dengan biaya USD 0,92 per MMBTU termasuk pajak.
Dengan dua sumber gas tersebut di campur menjadi satu, lalu dibagi volume gas masing-masing pasokan, maka harga rata-rata gas bumi sebelum dibeli oleh PGN sebesar USD 10,87 per MMBTU. Kemudian oleh PGN diteruskan ke pelanggan industrinya dengan biaya yang dikenakan USD 1,35 per MMBTU. Sehingga ujungnya industri-industri di Medan membeli gas bumi dengan harga USD 12,22 per MMBTU.
"Dari mana monopolinya?," imbuh Agus.
Komisioner KPPU sendiri telah sepakat untuk menyidangkan dugaan tersebut pada tahun 2017 ini. PGN terancam sanksi denda bahkan open accses secara menyeluruh jaringan pipanya.
Lalu, apa harus open accses jika KPPU menilai PGN bersalah? Ketika hal ini terjadi maka sudah pasti calo bermodal kertas mendapatkan banyak untung.
"Pipa distribusi gas yang dibangun PGN dipakai sendiri. Dan dibangun pakai dana korporasi kok mau dibuka ke calo. Enak saja para traders," tegas Agus.
Apalagi saat ini di Medan terjadi praktik penjualan gas bumi secara ilegal dengan menggunakan motede trucking. Momentum ini harusnya dimanfaatkan KPPU untuk membongkar praktik calo gas yang membuat harga gas ke industri menjadi mahal.
Baca juga:
PGN bangun pipa gas bumi Gresik-Lamongan-Tuban sepanjang 141 Km
PGN klaim industri nasional mulai melirik gunakan gas bumi
Pakai gas bumi PGN, usaha laundri hemat 50 persen
Sekayu jadi prioritas pemasangan jargas PGN dari Talang Duku
PGN alirkan gas bumi ke 4.000 rumah tangga di Batam
Pabrik keramik milik Arwana di Mojokerto pakai gas bumi PGN