KPPU Minta Aturan Wajib Tanam Bawang Putih untuk Importir Tetap Berlaku
Guntur mengharapkan, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang terbaru harus diberlakukan secara sehat dan wajib tanam diharapkan tetap berlaku.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih meminta peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tetap berlaku. Hal ini untuk memberikan ruang persaingan yang sehat.
"Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan. Kalau kami adalah apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha," ujar Guntur dikutip Antara, Jumat (22/11).
-
Kenapa Mpu Purwa mengutuk Tunggul Ametung? Mpu Purwa marah mengutuk Tunggul Ametung. Kutukan itu berbunyi bahwa Tunggul Ametung akan mati karena keris.
-
Apa itu kerupuk banjur? Mengutip Instagram Budaya Jabar, Senin (18/9), kerupuk banjur merupakan kudapan tradisional khas masyarakat Sunda di wilayah Bandung, Jawa Barat.Kerupuk yang digunakan merupakan kerupuk mi berwarna kuning yang besar dan renyah. Kemudian kerupuk disiram dengan kuah bumbu oncom yang menggugah selera.
-
Apa itu kue putu? Kue putu atau puthu merupakan jajanan tradisional Indonesia yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kuliner Indonesia selama berabad-abad.
-
Bagaimana rasa kerupuk banjur? Cita rasa kerupuk banjur didominasi rasa asin, pedas, dan sedikit manis. Rasa ini datang dari campuran oncom yang merupakan fermentasi kacang kedelai, dengan kuah berbahan cabai dan rempah.
-
Dimana TPU Keputih berlokasi? TPU berlokasi di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
Guntur mengharapkan, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang terbaru harus diberlakukan secara sehat dan wajib tanam diharapkan tetap berlaku.
Permentan tersebut salah satu poinnya adalah perubahan wajib tanam bagi importir, yang dinilai dapat merugikan negara, merusak dunia usaha, dan menafikan petani.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro menilai seharusnya peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tidak dicabut karena bisa menghambat sasaran swasembada bawang putih.
Dia justru mengusulkan apabila wajib tanam itu tidak lagi diberlakukan, pemerintah menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan oleh importir bawang putih, baik BUMN maupun swasta.
Dari dana tanam tersebut, menurut Darori, pemerintah bisa memfasilitasi kebijakan wajib tanam bawang putih.
"Itu perlu ada deposit uang, titipan dari importir, jadi kalau tidak tanam, pemerintah tanam pakai uangnya importir begitu," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Akomodoasi Kebijakan WTO
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dibuat dengan berbagai pertimbangan, dan bukan keputusan sepihak.
Prihasto mengatakan permentan mengakomodasi kebijakan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur persyaratan ekspor impor.
"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang di luar WTO," ujarnya.
Prihasto menjelaskan esensi kewajiban tanam itu tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi.
Dia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan terhadap importir yang sudah mendapat RIPH.
"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman. Tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai, tidak kita berikan lagi RIPH," kata Prihasto.
Menurut Prihasto, kebijakan kemitraan importir dan petani ini tetap mengacu pada tujuan utama yaitu menggenjot produksi produk hortikultura di dalam negeri.
(mdk/idr)