KSPN: Ada yang Sudah Bekerja 23 Tahun Statusnya Masih Kontrak
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyampaikan, perkara kepastian kontrak kerja ini sebenarnya sudah jadi masalah klasik, khususnya bagi buruh wanita yang bekerja di pabrik.
Serikat buruh terus bersuara menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu poin kontroversial yang digugat yakni dihapuskannya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebab, penghapusan tersebut bakal meniadakan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibatasi paling lama 3 tahun setelah dapat diperpanjang 1-2 tahun. Sejumlah pihak menilai UU Cipta Kerja ini akan memungkinkan buruh jadi pekerja kontrak seumur hidup.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Siapa saja yang terlibat dalam RUU Kerja Sama Pertahanan ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Namun, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyampaikan, perkara kepastian kontrak kerja ini sebenarnya sudah jadi masalah klasik, khususnya bagi buruh wanita yang bekerja di pabrik.
"Jadi kalau UU Omnibus Law mengatur kontrak tidak terbatas, sesungguhnya dari zaman dulu juga kontrak sudah banyak yang melampaui aturan. Kalau di UU 13 kan maksimal 3 tahun saja. Tapi kemudian ada juga yang sudah 23 tahun status kerjanya masih kontrak, yang belasan tahun juga. Itu banyak sekali," keluhnya dalam sesi teleconference, Senin (19/10).
Catatan lainnya, Lilis mengutarakan, secara umum buruh perempuan di manapun mereka bekerja itu selalu menjadi orang nomor dua. Khususnya dalam hal perlindungan hak, meski itu sudah dipasalkan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Kemudian kesempatan untuk menduduki jabatan juga mereka menjadi nomor dua. Ketika ada kekosongan jabatan, ada perempuan dan laki-laki yang punya kemampuan yang sama, maka yang akan dipilih lebih dulu adalah kawan kita yang laki-laki," bebernya.
Buruh Perempuan Masih Rentan
Buruh perempuan pun disebutnya masih rentan terhadap kekerasan, baik secara fisik maupun non-fisik. Kebanyakan masih tak terlindungi dari pelecehan, baik yang sifatnya seksual maupun secara verbal.
Padahal, Lilis menegaskan, tak jarang seorang buruh perempuan jadi pencari nafkah utama di keluarganya. Dia pun berkesimpulan buruh wanita hingga saat ini tetap belum terlindungi, terlebih dengan diresmikannya UU Cipta Kerja.
"Mereka jarang sekali memiliki waktu untuk dirinya maupun keluarganya, karena mereka waktunya disita oleh pekerjaan, terutama di pabrik-pabrik. Mereka terikat dengan target kerja. Jadi kalau target kerjanya tidak tercapai, maka mereka harus menambah jam kerjanya. Seringkali itu tidak dibayar," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)