Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.
Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan stabilisasi yang ditempuh BI, di tengah dinamika penyesuaian aliran modal asing di pasar keuangan domestik.
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
- Kurs Rupiah Anjlok, Jokowi Panggil Sri Mulyani hingga Gubernur BI ke Istana
- Ternyata, Ini Buat Kurs Rupiah Anjlok Hingga Sentuh Level Rp16.420 per USD
- Nilai Tukar Rupiah Sentuh Level Rp16.000, Gubernur BI: Nggak Usah Kaget, Nggak Usah Bingung
- Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Bank Indonesia (BI) memastikan nilai tukar Rupiah tetap terkendali didukung oleh kebijakan stabilitas bank sentral.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.
Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan stabilisasi yang ditempuh BI, di tengah dinamika penyesuaian aliran modal asing di pasar keuangan domestik.
Ini sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.
"Dengan perkembangan ini, nilai tukar Rupiah melemah sebesar 2,02 persen dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, lebih baik dibandingkan dengan Ringgit Malaysia, Won Korea, dan Baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 3,02 persen, 3,87 persen, dan 5,39 persen," kata Perry dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (20/3).
Sehingga, Perry meyakini nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil dengan kecenderungan menguat, didorong oleh kembali masuknya aliran modal asing sejalan dengan tetap terjaganya persepsi positif terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Selain itu, kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI juga mendukung prospek penguatan nilai tukar Rupiah tersebut.
"Kami terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," tutup Perry.