Laksanakan fungsi pengawasan, Menaker sidak TKA
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri melakukan sidak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri melakukan sidak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemarin.
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Namun dari jumlah tersebut ditemukan 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.
Pelangaran izin yang di antaranya bekerja tidak sesuai jabatan, misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.
"Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi," kata Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik.
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi. "Harus menunggu hasil pemeriksaan," kata Menaker.
Pada sidak tersebut, Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Alih alih mendengarkan himbauan Menaker, mereka malah asik menelpon atau bicara dengan rekannya. "Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.
Akhirnya para TKA duduk dan mendengarkan penjelasan maksud kedatangan Menaker. "Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi bahkan dideportasi," kata Menaker.
Rata-rata TKA China bekerja di perusahaan tetsebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mes dibsekitar pabrik yang disediakan perusahaan.
Sidak yang dilakukan Menaker bersama Imigrasi tersebut dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal. "Sidak yg saya lakukan sore ini dalam rangka pelaksanaan mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa TKA yang bekerja benar-benar sah, dilengkapi ijin dan bekerja sesuai ijin sebagaimana aturannya. Jadi, ini semata tugas konstitusi seperti selama ini selalu dilaksanakan pemerintah", tegas Menaker.
Karena itu, tambah Hanif, jika ditemukan TKA yang melanggar aturan, pasti pemerintah akan menindak secara tegas. "Jadi, clear ya posisi pemerintah, bahwa jika ada TKA ilegal dari manapun asal negaranya, pasti akan ditindak. Aneh kalau malah ada pihak tertentu yang terus mempolitisir isu TKA ini. Mereka tidak paham sikap tegas pemerintah atau memang punya agenda politis lain, biarkan masyarakat yang menilai", tegas Menaker.